Kerinci

Di Duga Pungli Merajalela Di MAN 2 Kerinci

Sergapreborn kab.Kerinci. Hasil penelusuran awak media SERGAPreborn di MAN 2 Kerinci banyak pungutan liar yang masih di lakukan, alasan dana BOS tidak mencukupi untuk memenuhi kebutuhan sekolah. Dalam Permendikbud No.75 tahun 2016 pasal12 ayat 1, PP No. 17 tahun 2010 pasal 181 huruf a dan Permendikbud No.8 tahun 2020 sudah jelas mengatur.

Dari keterangan nara sumber ( identitas-red ) menyampaikan bahwa anaknya sekolah di MAN 2 Kerinci diwajibkan membayar uang Komite Sekolah, paling lambat pembayaran tanggal 10 setiap bulan dan jika belum membayar tidak bisa mengikuti ujian dan penagihan uang Komite dilakukan oleh guru bukan bendahara Komite sekolah.

Di MAN 2 Kerinci penjualan LKS masih ada dengan pembayaran berbeda untuk setiap kelas, pembelian baju seragam untuk murid baru di bebankan cukup besar.

Kepala MAN 2 Kerinci Ariyen saat di konfirmasi hari Senin, 12/12/2022 di ruang kerjanya mengatakan, “bahwa untuk uang Komite mana ada di MAN 2 karena siswa masuk saja bajunya diberikan dari sekolah, maklum aja orang desa.”

Ditanya lebih lanjut Mengapa ada dugaan pungli tagihan uang Komite setiap bulan atau per tiga bulan dan yang melakukan nya adalah guru ?
Dijawab Ariyen, itu bukan pungutan tetapi sumbangan dari orang tua murid, tidak dipaksakan dan tidak ada guru yang menagih, kami tidak terlibat dalam hal itu, semua urusan Komite.

( SERGAPreborn-bers )

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button