Diduga Kinerja Inspektorat dan PMD Kab. Kerinci Mandul

Sergapreborn kab. Kerinci. Viralnya berita penetapan tersangka Kades Siulak Kecil Hilir kec. Siulak kab.Kerinci prov.Jambi Atri Arga oleh Kejaksaan Negeri Sungai Penuh kasus korupsi dana desa dengan kerugian negara sebanyak Rp 650.000.000.00,- ( enam ratus enam puluh lima juta ) langsung menjadi penghuni hotel prodeo, 24/10/2023.
Membuat aktivis LSM Fakta Sikorman angkat bicara, “Selama ini pemeriksaan yang dilakukan Inspektorat kab.Kerinci apalagi Irban wilayah. Dengan adanya kasus ini, terbukti menunjukkan bahwa disinyalir ada permainan dalam melakukan audit sampai ditemukan kerugian negara ratusan juta.”
Lebih lanjut dikatakan Sikorman bahwa, “Dari proses rekomendasi untuk pencarian pihak kecamatan, pihak PMD dan juga pihak inspektorat harus turut bertanggung jawab karena diduga rekomendasi cepat di dapat jika ada amplop dan pada saat audit inspektorat hanya melihat administrasi tanpa melakukan pemeriksaan lapangan dan penelusuran bukti SPJ hanya diatas meja. Hasil temuan masyarakat dan pemberitaan media tentang pekerjaan desa yang di duga ada penyimpangan tidak di gubris.”
“Pembiaran kegiatan desa melebihi batas tahun anggaran tidak jadi masalah dan sudah menjadi tren bahkan jika saat di konfirmasi wartawan, Kepala desa hanya menjawab kami bertanggung jawab terhadap Inspektorat dan yang bisa mengetahui / melihat hanya inspektorat bukan masyarakat atau pihak wartawan dan LSM. Maka dengan merasa ada dukungan dari Instansi tersebut para Kepala desa merasa tidak bisa dijangkau hukum. Paradigma seperti ini harus dihilangkan, pihak PMD beberapa waktu lalu ketika ditanya wartawan menjawab bahwa kami hanya sebatas melakukan pembinaan.” Ujar Sikorman.
“Sehingga kami melihat kinerja Inspektorat dan dinas PMD tidak berjalan dengan baik alias Mandul, dimana diketahui Inspektorat sebagai ujung tombak dalam meminimalisir terjadinya Korupsi, Kolusi dan Nepotisme ( KKN ) dalam administrasi pada dinas dan instansi begitu juga dengan keuangan desa di nilai kurang baik.”Ungkapnya.
“Dinas PMD kab.Kerinci dengan layanan administrasi bertindak mengeluarkan 5 rekomendasi pencairan anggaran desa, harusnya sangat teliti jangan mudah percaya dengan apa yang ditampilkan, Bimtek selalu digelar juga atas rekomendasi pihak PMD ternyata tidak membuat jera oknum-oknum Kades melakukan penyimpangan anggaran sehingga terjadi korupsi. Dan informasi beberapa orang kades ( nama-red ) menyebutkan bahwa dari awal pengurusan rekomendasi pencairan sudah mengeluarkan fee atau ada komitmen setelah pencairan keluar baru di bayar baik untuk pihak kecamatan dan dinas PMD. Makanya timbul pertanyaan apakah benar dinas PMD melakukan pembinaan terhadap Kepala desa seperti di gaungkannya.”Tutup Ketua LSM Fakta.
( Sergapreborn-bers )