Beranda Kerinci Aksi Damai Warga 3 Desa Tuntut Ganti Rugi Lahan PLTA KMH, Manajemen...

Aksi Damai Warga 3 Desa Tuntut Ganti Rugi Lahan PLTA KMH, Manajemen : Lahan Sudah Dibebaskan Secara Sah

33
0

Sergaprenorn Kab.Kerinci. Unjuk rasa Warga penyampaian pendapat di muka umum oleh Badan Komite Pemberantasan Korupsi [Corruption Eradication Commission] dan masyarakat Desa Pulau Pandan, Karang Pandan, dan Pengasih Lama, Kecamatan Bukit Kerman, Kabupaten Kerinci, Provinsi Jambi berlangsung aman dan tertib pada Sabtu, 18/7/2026 di pintu masuk air PLTA-PT. Kerinci Merangin Hidro.

Pengamanan kegiatan dilakukan oleh personel Polres Kerinci, Kodim 0417/Kerinci, dan Security PT. Kerinci Merangin Hidro.

Sepanjang aksi terlihat sejumlah spanduk berisi tuntutan. Di antaranya pernyataan bahwa lahan yang dipersoalkan merupakan tanah milik Depati Biang Sari. Warga juga menampilkan kutipan pidato Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto mengenai komitmen membela kepentingan rakyat, serta spanduk bergambar Muhammad Jusuf Kalla yang berisi permintaan agar hak-hak masyarakat segera diselesaikan.

Massa juga memasang spanduk berisi bantahan terhadap pernyataan yang dikaitkan dengan Bupati Kerinci mengenai pembayaran kompensasi lahan.

Dalam orasinya, perwakilan masyarakat 3 desa menuntut penyelesaian pembayaran ganti rugi lahan/tanah dan pembayaran ganti rugi dampak pembangunan PLTA Kerinci Merangin Hidro. Masyarakat berharap pemerintah, PT Kerinci Merangin Hidro [KMH], dan seluruh pihak terkait segera membuka ruang dialog serta memberikan kepastian hukum atas persoalan lahan yang telah berlangsung cukup lama.

Waka Polres Kerinci G. Aritonang, S.H., M.H. mengapresiasi jalannya aksi,
“Kami dari Polres Kerinci selalu siap untuk mengamankan segala kegiatan yang dilakukan oleh masyarakat di wilayah Kerinci. Kami berterima kasih untuk seluruh masyarakat yang kooperatif melakukan orasi dengan baik dan hasilnya dalam keadaan aman dan terkendali,” ujarnya.

Pihak PT KMH Berikan Klarifikasi
Manajemen *
PT. Kerinci Merangin Hidro [PT KMH] PLTA Kerinci turut memberikan respons terkait tuntutan tersebut. Warga menuntut pembayaran ganti rugi kompensasi lahan sebesar Rp100 juta per Kepala Keluarga dengan sasaran mencapai 1.000 KK.

Reza, Staf Humas PT. KMH PLTA Kerinci yang mewakili Manajer Humas, menegaskan perusahaan tidak pernah mengambil lahan milik masyarakat secara ilegal.
“Kita tidak mengambil lahan mereka, kita bekerja di lokasi proyek kita sendiri. Semua lahan di area kerja tersebut sudah kita beli dan dibebaskan secara sah, bahkan semuanya sudah memiliki Sertifikat Hak Milik atas nama perusahaan. Jadi, lahan yang mana lagi yang mereka klaim?” tegas Reza kepada media, Sabtu [18/7/2026].

Reza juga menjelaskan terkait dana kepedulian atau “uang tali kasih” sebesar Rp5 juta per KK. Dana itu disiapkan sebagai bentuk tanggung jawab sosial bagi warga yang terdampak langsung secara ekonomi saat pengerjaan pengalihan aliran sungai, yang sempat menyebabkan air keruh bersifat sementara.

Hingga saat ini, penyaluran dana tali kasih tersebut telah diselesaikan kepada lebih kurang 700 KK terdampak.

“Perusahaan menyayangkan adanya klaim sepihak yang menyatakan hak-hak masyarakat diabaikan. Kami memastikan seluruh operasional di lapangan berjalan di atas koridor hukum dan perizinan yang resmi,” pungkas Reza.

Hingga aksi berakhir, situasi di lokasi terpantau kondusif dan massa membubarkan diri secara tertib.

[Sergapreborn].

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini