Diduga Proyek Dreinase proyek Siluman Berlokasi Jalan Lintas Sumatra
Sergapreborn – Tanjab Barat Diduga Proyek Dreinase proyek siluman dan asal jadi yang berlokasi jalan lintas Sumatra kilo meter 86 Desa kembang manis kecamatan muaro papalik kabupaten Tanjab barat. 02/07/2022
Pekerjaan proyek Dreinase ini berlokasi di jalan lintas Sumatra ini tidak transparan, apalagi proyek itu adalah proyek provinsi dari pemerintah pusat, melalui kementerian pekerjaan umum dan balai pelaksanaan jalan Nasional tahun anggaran 2022
Saat awak media, dikonfirmasi kepada pengawas dilokasi tersebut berbelit-belit dan banyak alasan, juga tidak pakai papan nama dan masa kerjanya), untuk pemasangan batu ini juga asal asalan dampaknya pada kualitas mutu Dreinase
Karena batu yang dipasang banyak yang tidak dikasih adukan semen
Saat disusun disitu keliatan jelas tanahnya yang yang tidak ada adukan semennya, saat di konfirmasi kepada Silalahi melalui via telpon dia mengatakan itu sudah maksimal kami kerja nya sudah mengikuti aturan dari (PU) Kalau masalah papan nama itu tidak ada mas ini proyek dari provinsi. Ujarnya.”
Dari pengwas, di lokasi juga mengatakan untuk pasangan batu susun, “Kami bekerja, menyusun batu ini semua berdasarkan perintah bukan keinginan kami sendiri. Jadi kalau apa yang dilihat bapak-bapak itu sesuai perintah ke kami. katanya.”
Salah seorang pengendara motor mengatakan kepada awak media Ada dugan Proyek yang dikerjakan tanpa menggunakan papan nama itu indikasinya sebagai trik untuk membohongi masyarakat agar tidak termonitoring besar anggaran dan sumber anggarannya,” tegas salah satu pengendara yang lewat pada awak media
Semestinya pihak pemborong atau kontraktor harusnya memberikan surat pemberitahuan kepada pihak pemerintah desa, kalau ada masyarakat bertanya ini proyek apa?,” ungkap Astuti pengendara lewat yang minta tidak disebutkan desanya
Dia sangat menyayangkan seperti pengawas lapangan memonitoring dan menegur rekanan agar memasang papan informasi proyek saat di mulai pekerjaan.
Menurutnya, sesuai amanah Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik (KIP) Nomor 14 Tahun 2008 dan Perpres Nomor 54 Tahun 2010 dan Nomor 70 Tahun 2012, dimana mengatur setiap pekerjaan bangunan fisik yang dibiayai negara wajib memasang papan nama proyek, dimana memuat jenis kegiatan, lokasi proyek, nomor kontrak, waktu pelaksanaan proyek dan nilai kontrak serta jangka waktu atau lama pekerjaan.
Pemasangan papan nama proyek merupakan implementasi azas transparansi, sehingga masyarakat dapat ikut serta dalam proses pengawasan,” ungkapnya
(Jun)