Bandung

Dirkrimsus Polda Jabar Amankan Uang Miliaran Rupiah dan Ribuan Nyawa Penduduk

Sergapreborn Bandung – Direktorat Kriminal Khusus (Dirkrimsus) Polda Jabar bongkar sindikat penyalah gunaan pengangkutan dan Liquefied Ptroleum Gas (LPG) subsidi se- Jawa Barat.

Selain mengamankan 11 tersangka dan barang bukti juga berhasil menyelamatkan uang miliaran rupiah dan ribuan nyawa warga Desa Tanjungrasa, Kecamatan Patokbesi, Kabupaten Subang.

Menurut Direktur Kriminal khusus Kombes Pol. Arief Rachman, modus operandi yang dilakukan oleh para pelaku, yaitu membelokan mobil tanki pengangkut LPG bersubidi tersebut ke lokasi penampungan di Jl. Raya Pantura, Desa Tanjungrasa, Kecamatan Patokbesi, Kabupaten Subang.

Sementara aksi kejahatan koleksitas tersebut terbongkar, berawal saat unit 1 Subdit 1 Indag melakukan monitoring ke wilayah Kecamatan Patokbesi, Kab. Subang, sebagai tindaklanjut adanya laporan masyarakat, Jumat (15/7/2022).

“Di lokasi kami melihat seorang yang mencurigakan tengah menjaga gerbang yang telah digembok. Saat dimintai keterangan terlihat gugup dan ketika diminta membuka gerbang, di dalam didapati sedang ada pemindahan LPG dari Skid Tank No Pol B 9154 UWX, ke dalam tanki duduk berukuran 8.500 Kg untuk kemudian dipindahkan kembali kedalam tabung LPG berukuran 50 kg,”jelas Arief, dalam jumpa pers di Mapolda Jabar, Senin (25/7/2022).

Selain mengamankan tersangka petugas jaga berinisial TAJ, dari lokasi tersebut, petugas juga mengamankan tersangka lainnya berinisial M yang bertugas sebagai pekerja bongkar muat.

“Dari hasil pengembangan kasus tersebut, kami berhasl menambah 9 pelaku lainnya, sehingga jumlah tersangka menjadi 11 orang. Mereka masing-masing berinisial, TAJ, M, DS, AA, HRD, LK, FY, N, UIE, WM dan TS,”jelasnya.

Dari 11 tersangka tersebut mempunyai tugas dan peran masing-masing, selain itu melibatkan Elpindo Reksa (ER) dan operator SPBE. Komplotan tersebut telah melakukan aksinya sebanyak 4 kali sejak bulan Mei-Juni 2022. Sehingga kerugian yang ditimbulkan akibat aksi kejahatan komplotan HRD tersebut mencapai miliaran rupiah.

“Kalau dikumulatifkan mencapai miliaran rupiah. Dan yang paling ngeri lagi jika terjadi musibah ledakan, karena tanki yang disediakan tidak sesuai standar. Bisa kita bayangkan gas LPG 3 Kg saja ketika meledak bisa meluluhlantakan rumah. Apalagi ini jumlahnya mencapai ribuan kilo. Alhamdulillah seblum hal ini terjadi bisa kita amankan,”papar Arief.

Akibat perbuatannya para tersangka di jerat pasal berlapis diantaranya pasal 53 paragraf 5 tentang energi sumber daya alam dan mineral dengan acaman minimal 5 tahun penjara dan denda maksimal 50 miliar JO pasal 55 KUHP dengan ancaman penjara maksimal 6 tahun dan denda Rp 60 miliar.

Barang bukti yang berhasil diamankan diantaranyasatu Skid Tank kapasitas 20.000 kg, dua skid tank kapasitas 15.000 kg, truk tanki, 64 tabung LPG ukuran 50 kg dan satu buah buku tabungan serta masih banyak lainya.

(Red)

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button