SERGAPreborn.KABUPATEN BEKASI ~ Peredaran obat-obatan ilegal kategori Daftar G (obat keras) seperti Heximer dan Tramadol dilaporkan semakin mengkhawatirkan dan seakan tidak ada habisnya di wilayah Kabupaten Bekasi. Praktik penjualan ilegal ini tumbuh subur di Desa Taman Rahayu, Kecamatan Setu, dengan memanfaatkan sistem Cash on Delivery (COD) atau transaksi tatap muka di lokasi yang disamarkan.
Berdasarkan hasil pantauan awak media dan penelusuran informasi dari masyarakat setempat, titik transaksi berpusat di Jalan MT. Haryono, Desa Taman Rahayu, tepatnya di area belakang sebuah warung es yang berlokasi di depan gerai Indomaret Serang. Aksi penjualan gelap ini diyakini sudah beroperasi cukup lama tanpa mendapat hambatan yang berarti.
Modus operandi yang digunakan terbilang terang-terangan. Para pembeli datang silih berganti menggunakan berbagai jenis kendaraan, mulai dari sepeda motor, mobil pribadi, hingga angkutan umum. Mereka sengaja singgah, turun dari kendaraan untuk melakukan transaksi secara cepat, lalu pergi.
Ironisnya, pangsa pasar utama dari bisnis gelap ini adalah para remaja yang rentan terhadap penyalahgunaan obat.
“Khususnya anak-anak remaja, Pak, yang banyak beli,” ungkap salah seorang warga sekitar yang enggan disebutkan identitasnya demi alasan keamanan.
Keresahan masyarakat kian memuncak menyadari lambannya respons dari pihak berwenang. Warga menilai belum ada tindakan tegas dan nyata untuk memberantas jaringan ini.
“Seakan tidak pernah habisnya. Harus ada tindakan tegas dari para aparat penegak hukum di wilayah. Mereka harus cepat dan sigap dalam mengatasi ini, karena ini bukan hal biasa, tapi demi menyelamatkan generasi muda kita,” tegas seorang narasumber yang mewakili keresahan warga setempat.
Untuk diketahui, Heximer dan Tramadol masuk dalam kategori obat Daftar G (Gevaarlijk/Berbahaya). Berdasarkan aturan yang berlaku, obat-obatan jenis ini tidak boleh diperjualbelikan secara bebas dan konsumsinya mutlak harus dengan resep dokter.
Praktik penjualan obat keras tanpa izin ini merupakan pelanggaran berat terhadap aturan kefarmasian di Indonesia. Tindakan tersebut secara jelas melanggar ketentuan hukum, antara lain:
Pasal 196 Jo. Pasal 98 ayat (2) dan ayat (3) UU RI No. 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan.
Pasal 197 Jo. Pasal 106 ayat (1) dan/atau Pasal 198 Jo. Pasal 108 UU RI No. 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan.
Undang-Undang RI No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.
Melalui rilis ini, masyarakat Desa Taman Rahayu, Kecamatan Setu mendesak pihak Kepolisian, BNN, dan Dinas Kesehatan setempat untuk segera turun ke lapangan, melakukan penindakan tegas tanpa pandang bulu, dan menyapu bersih peredaran obat keras di wilayah Kabupaten Bekasi demi menyelamatkan masa depan bangsa.
Udin Sirajudin








