Sungai Penuh

Disinyalir Pungli, Kepsek SMAN 3 Sungai Penuh Mengelak Dikonfirmasi Wartawan

Sergapreborn Kota Sungai Beredarnya video saat beberapa orang oknum guru SMAN 3 Sungai Penuh melakukan penagihan pembayaran yang sebelumnya di duga ada intimidasi dan pemaksaan jika tidak dilunasi tidak akan mendapat nomor ujian terhadap para pelajar menjadi momok yang menakutkan bagi pelajar karena akan sia-sia sekolah yang dijalani selama ini jika tidak ujian.

Untuk mendapatkan kebenaran dari video yang beredar Awak media Sergapreborn beberapa kali mendatangi sekolah untuk konfirmasi dengan Dr.Suhatman Jaya,S.Pd.,M.Pd selalu Kepsek SMAN 3 namun tidak pernah berada di tempat padahal masih jam sekolah. Dihubungi via chat WhatsApp selalu dijawab sedang Dinas luar daerah. Informasi dari guru dan pelajar bahwa Kepsek datang ke sekolah siang sekitar jam 11. Diduga keras Suhatmana Jaya menghindar dan anti wartawan, justru hal ini membenarkan dugaan adanya praktek pungli di SMAN 3 Sungai Penuh.

Dalam Permendikbud Nomor 75 Tahun 2016 tentang Komite Sekolah sudah jelas mengatur namun sangat disayangkan cara-cara pemaksaan terhadap para peserta didik tidak melambangkan lembaga pendidikan kerap dipertontonkan oleh para pemangku kebijakan di sekolah.

Dan Larangan jual beli buku LKS juga diperkuat oleh Permendikbud Nomor 75 Tahun 2020, bahwa Komite Sekolah dilarang menjual buku pelajaran, bahan ajar, pakaian seragam, atau bahan pakaian seragam di sekolah.

Bahkan Dinas Pendidikan Provinsi Jambi pernah mengeluarkan Surat Edaran Nomor : S.3478/ Disdik.3.1/ XII/ 2022 tertanggal 14 Desember 2022 ditujukan kepada Kepala SMA dan SMK di prov.Jambi tentang Larangan pungutan di sekolah, Namun semua peraturan tersebut diduga tidak diindahkan oleh Kepsek Suhatman Jaya untuk melakukan praktek Pungli dalam SMAN 3 Kota Sungai Penuh.

( Sergapreborn -bers )

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button