Sergapreborn Kota Sungai Penuh. Kepolisian Resor Kerinci melakukan pengawasan ketat terhadap Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum [SPBU] 24.371.20 Pelayang Raya. Pengawasan dilakukan karena adanya dugaan kuat penyalahgunaan penyaluran Bahan Bakar Minyak [BBM] bersubsidi yang terjadi secara terus-menerus di wilayah hukum Polres Kerinci.
Berbagai cara tidak lazim yang bertentangan dengan aturan resmi PT. Pertamina dan peraturan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral [ESDM] terlihat jelas dilakukan pihak pengelola SPBU tersebut.
Kepolisian Resor Kerinci menyampaikan berdasarkan aturan yang berlaku, penyaluran BBM bersubsidi termasuk Biodiesel hanya diperuntukkan bagi jenis kendaraan yang telah ditetapkan.
“Namun hasil pantauan sesuai arahan langsung Kapolres Kerinci menunjukkan pihak SPBU 24.371.20 Pelayang Raya sama sekali tidak mengindahkan ketentuan tersebut. Terlihat jelas pengelola tetap melayani pengisian Biodiesel maupun jenis BBM bersubsidi lainnya kepada truk tambang, mobil travel, serta kendaraan bermesin berkapasitas di atas 2.000 cc dengan pelat nomor hitam,”.
Hal tersebut dilarang keras kecuali kendaraan masuk dalam daftar pengecualian, seperti ambulans, angkutan kota, atau truk pengangkut hasil pertanian dan hasil bumi.
Abaikan Himbauan dan Panggilan Resmi
Lebih memprihatinkan, pihak pengelola SPBU 24.371.20 Pelayang Raya terlihat sengaja melakukan permainan “kucing-kucingan” untuk menghindari pantauan petugas kepolisian dan awak media.
Meskipun telah diberikan himbauan dan arahan tegas oleh Polres Kerinci agar segera mematuhi aturan, sampai saat ini tidak terlihat ada upaya perbaikan atau perhatian serius dari pihak pengelola.
Bahkan tercatat SPBU tersebut telah 2 kali dipanggil secara resmi oleh Polres Kerinci untuk dimintai keterangan dan diberikan petunjuk. Namun hingga hari ini tidak ada tanggapan nyata maupun perubahan sikap. Berbagai informasi dan laporan masyarakat juga semakin memperkuat dugaan adanya praktik curang dalam penyaluran BBM di lokasi tersebut.
Usul Pembekuan Izin ke Menteri ESDM
Karena kelalaian dan ketidakpedulian yang terus berlanjut, Kepolisian Resor Kerinci menyatakan akan segera mengirimkan surat resmi kepada Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Republik Indonesia.
Surat tersebut untuk meminta dilakukan pembekuan bahkan pencabutan izin operasional SPBU 24.371.20 Pelayang Raya.
Penyimpangan penyaluran BBM tidak akan berhenti jika pengelola tidak memiliki kesadaran untuk mematuhi aturan yang sudah ditetapkan demi kepentingan umum.
DASAR HUKUM
Penegakan ini mengacu pada:
1. Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi
2. Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2004 tentang Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi beserta perubahannya
3. Peraturan Presiden Nomor 191 Tahun 2014 tentang Penyediaan, Pendistribusian dan Penetapan Harga BBM
4. Peraturan Menteri ESDM Nomor 34 Tahun 2016 tentang Jenis, Penetapan Harga, dan Penyaluran BBM
5. Peraturan Menteri ESDM Nomor 25 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Permen ESDM Nomor 34 Tahun 2016
6. Ketentuan Operasional PT Pertamina [Persero] tentang Penyaluran BBM Bersubsidi.
Polres Kerinci mengimbau masyarakat untuk ikut mengawasi dan segera melapor jika menemukan pelanggaran serupa. Agar BBM subsidi benar-benar tepat sasaran.
[Sergapreborn].








