Beranda Bandung Ditreskrimsus Polda Jabar Ungkap Korupsi Proyek Jembatan Cipamuruyan, Dua Tersangka Rugikan Negara...

Ditreskrimsus Polda Jabar Ungkap Korupsi Proyek Jembatan Cipamuruyan, Dua Tersangka Rugikan Negara Rp9,84 Miliar

28
0

Sergapreborn Bandung – Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jawa Barat mengungkap dugaan tindak pidana korupsi dalam proyek penggantian Jembatan Cipamuruyan di Kecamatan Nagrak–Cibadak, Kabupaten Sukabumi, yang dibiayai dari APBN Tahun Anggaran 2022. Dalam kasus tersebut, dua orang telah ditetapkan sebagai tersangka dengan total kerugian negara mencapai Rp9.843.535.404.

Kedua tersangka masing-masing berinisial S selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dan A.H selaku Pimpinan Cabang PT Karuniaguna Intisemesta. Penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik mengantongi alat bukti yang cukup dari hasil pemeriksaan 42 saksi, tiga orang ahli, serta sejumlah barang bukti berupa dokumen proyek, dokumen keuangan, hingga hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI.

Kabid Humas Polda Jawa Barat, Kombes Pol. Hendra Rochmawan, S.I.K., M.H., mengatakan pengungkapan kasus tersebut merupakan bentuk komitmen Polda Jabar dalam memberantas tindak pidana korupsi, khususnya yang berkaitan dengan penyalahgunaan anggaran negara.
“Penanganan perkara ini merupakan bentuk komitmen Polda Jawa Barat dalam menegakkan hukum secara profesional, transparan, dan akuntabel. Setiap penyalahgunaan anggaran negara akan diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” ujar Hendra di Mapolda Jabar, Selasa (30/6/2026).

Kasus ini bermula dari laporan polisi yang diterima pada 14 Mei 2025 terkait dugaan penyimpangan dalam pelaksanaan proyek penggantian Jembatan Cipamuruyan pada tahun 2022 hingga 2023.

Dari hasil penyidikan, kedua tersangka diduga secara bersama-sama membuat dan menandatangani laporan progres pekerjaan yang tidak sesuai dengan kondisi sebenarnya. Laporan tersebut kemudian dijadikan dasar pencairan pembayaran proyek seolah-olah progres fisik pekerjaan telah mencapai 85,501 persen.

Namun, berdasarkan hasil pemeriksaan ahli konstruksi, progres fisik pekerjaan yang sebenarnya baru mencapai 23,964 persen. Selisih pembayaran atas pekerjaan yang belum dilaksanakan sesuai volume fisik itu kemudian dinyatakan sebagai kerugian keuangan negara sebesar Rp9,84 miliar berdasarkan hasil audit BPK RI.

Selain memeriksa puluhan saksi, penyidik juga menyita uang sebesar Rp1,12 miliar serta berbagai dokumen penting, mulai dari dokumen perencanaan, pelelangan, kontrak, pembayaran, laporan hasil pemeriksaan fisik, hingga dokumen perbankan yang berkaitan dengan proyek tersebut.

Hendra menegaskan, penyidikan dilakukan secara menyeluruh dengan melibatkan ahli pengadaan barang dan jasa, ahli konstruksi, serta auditor BPK RI guna memastikan proses pembuktian berjalan secara komprehensif.

“Penyidikan dilakukan berdasarkan alat bukti yang cukup serta hasil pemeriksaan para ahli. Kami berharap penanganan perkara ini dapat memberikan efek jera sekaligus memperkuat tata kelola penggunaan keuangan negara,” katanya.

Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat Pasal 2 ayat (1) dan/atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, serta ketentuan dalam KUHP Nasional.

Saat ini, berkas perkara telah dinyatakan lengkap (P-21) oleh Jaksa Penuntut Umum. Penyidik Ditreskrimsus Polda Jabar selanjutnya akan menyerahkan kedua tersangka beserta barang bukti kepada pihak kejaksaan untuk proses hukum lebih lanjut. (Mulyani)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini