Kalimantan Tengah

Anggota Fraksi PDIP DPRD KotimTolak Ikut Reses DPRD, Setwan Diwarning

Sergapreborn, Sampit – Kalteng Anggota Fraksi PDIP DPRD Kotawaringin Timur, Rimbun menyebutkan kalau mereka ogah mengikuti reses DPRD. 

Salah satunya karena reses yang digelar saat ini tidak mendapatkan SK dari Ketua DPRD Kotim. Sementara Ketua DPRD masih berada ditempat sehingga wajib mendapatkan SK dari Ketua DPRD Kotim.
“Kami tegaskan bukan kami tidak menghargai jadwal reses, tetapi kami menunda ini karena menghargai aturan karena sepanjang tidak ditandatangani Ketua DPRD itu tidak sah SK reses ini,” kata Rimbun, Selasa, 22 Februari 2022.

Karena kata dia Ketua DPRD sehat dan berada ditempat, selain itu sepanjang dirinya jadi anggota DPRD 3 periode tidak pernah hal yang berbau pengambilan keputusan itu t bukan diambil oleh Ketua DPRD.
Rimbun menceritakan saat rapat AKD pekan lalu sidang paripurna tersebut diskor oleh Ketua DPRD yang juga pimpinan rapat saat itu. 

Seharusnya yang benar yakni dilakukan rapat unsur pimpinan DPRD, apakah melanjutkan kembali rapat itu atau tidak. Ketika tidak dilanjutkan maka otomatis harus diagendakan lagi melalui Badan Musyawarah untuk jadwal kegiatan lembaga tersebut.

Agenda itu sempat di skor rapat paripurna maka dari itu pemahamannya dari tata tertib DPRD dari aturan PP 12 Tahun 2018 itu di skor tanpa ada batas waktu maka dibawa oleh pimpinan dalam forum rapat unsur pimpinan menyepakati apakah paripurna itu dilanjutkan atau tidak. 
“Tapi kalau tidak ada rapim maka harus banmus ulang, maka berubah jadwal itu. Maka kami anggap karena ada penundaan  maka kami menilai jadwal reses ini juga tertunda dan tidak punya dasar hukum pelaksanaan,” tegas Rimbun.

Terlebih lagi kata dia persoalan hukum di reposisi AKD ini tidak sesuai aturan yang belaku, apalagi di saat itu ada dua fraksi yang masih belum menyetor nama sehingga tidak boleh dilanjutkan dulu untuk peenyusunan AKD. 

“Semestinya tunggu dulu setiap fraksi menyampaikan nama-nama anggotanya di setiap komisi dan badan baru di situ bisa dilakukan pemilihan terhadap unsur pimpinan komisi, tapi kenyataanya PDIP bersama Demokrat masih belum melakukan itu artinya itu sudah menyalahi juga,” tukasnya.
Selain itu juga Rimbun mengingatkan pihak sekretariat DPRD untuk tidak main-main dengan persoalan AKD dan jadwal reses ini. 

Apalagi ini sangat berpotensi  berimbas kepada pelanggaran hukum lantaran pelaksanaan reses yang tidak dibarengi dengan SK yang sah dan sesuai aturan.

(Kr)

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button