Sergapreborn Ciamis Pelaksanaan masa pengenalan lingkungan sekolah di lembur( MPLS ) SMA YRM Cihawar hari ke 3 tahun pelajaran baru, pada hari Jumat Tanggal 27 Juli 2026.
Kapolsek Rajadesa bersama anggota menghadiri pelaksanaan kegiatan penerimaan peserta didik baru masa pengenalan lingkungan Sekolah Tahun ajaran 2026/2027 yang dilaksanakan diruang sekolah.
Peserta didik baru dan semua siswa SMA YRM Cihawar mendapatkan edukasi tentang bahaya Narkoba melalui sosialisasi pencegahan, penyalahgunaan dan peredaran gelap Narkotika ( P4GN ) yang di sampaikan langsung oleh Kapolsek Rajadesa IPTU Radius Windhu Atmoro dan Brigadir EEL Khaikal Mamduh.
Dalam penyuluhan yang berlangsung intraktif, para siswa diajak untuk memahami tentang bahaya Narkoba, minuman keras dan menjaga prilaku perundungan/Bullying di Lingkungan Sekolah.
Kapolsek Rajadesa IPTU Radius Windhu Atmoro dan Brigadir EEL Khaikal menekankan kepada para siswa agar menghindari prilaku kekerasan, pelecehan seksual, kedisiplinan siswa di Sekolah dan menjaga pergaulan yang kurang sehat,” ujarnya.
Dalam pelaksanaan MPLS Tahun ini mengacu pada Permendikdasmen Nomer 12 Tahun 2026 yang dilaksanakan paling lama lima hari dan bukan hanya pengenalan lingkungan sekolah, tetapi untuk membangun budaya belajar yang positif juga menciptakan lingkungan sekolah yang aman dan nyaman.
Sementara Kepala SMA YRM Cihawar yang di wakili oleh Wakasek kesiswaan Ai Nurfitriani S.Pd, Gr mengucapkan terima kasih kepada Bapak Kapolsek Rajadesa bersama anggota yang sudah hadir dalam pelaksanaan MPLS dan telah memberikan penyuluhan kepada seluruh peserta siswa SMA YRM Cihawar.
Langkah ini merupakan terobosan baru untuk menjalin sinergitas antara lembaga sekolah dengan pihak Kepolisian untuk meningkatkan mutu pendidikan dan menciptakan situasi di lingkungan sekolah dalam ke adaan kondusif ,” pungkasnya.
( Ule )








