Kalimantan Tengah

Garong Buah Sawit Yang Meresahkan Warga Dipasok Sabu Oleh Pengedar

Sergapreborn Sampit – Kalteng Pencuri buah sawit yang selama ini membuat resah berbagai pihak setelah diamankan polisi, ternyata disuplai narkotika jenis sabu – sabu oleh seorang pengedar di kebun sawit.

Pengedar barang haram itu berinisial A alias Kunjui diringkus polisi pada. Rabu 13 Maret 2024 oleh jajaran Satreskoba Polres Kotim.

“Pelaku mengedarkan barang haram jenis sabu kepada para garong yang selama ini meresahkan warga diperkebunan kelapa sawit dan ada yang di Kecamatan Telaeang Kabupaten Kotim, kata Kasat Narkoba AKP Bagus Winarmoko, Kamis 14/03/2024.

Pihaknyaenambahkan, kasus tersebut bermula dari informasi laporan masyarakat adanya peredaran narkotika jenis sabu diwilayah itu.
Dari informasi itulah polisi tidak menyia nyiakan waktu dan langsung bergerak cepat melakukan penyelidikan, ahirnya menhendus keberadaan tersangka.

Dilokasi polisi mendapati grak grik pelaku yang mencurigakan, dan saat diamankan ternyata tersangka telah menyimpan barang haram tersebut.

Barang haram tersebut ditemukan ditempat kediaman pelaku tepatnya didalam kamar, setelah diamankan semua barang bukti yang disimpan pelaku berjumlah 21,36 gram, ungkapnya.
Pelaku dijerat dengan Pasal 114 Ayat 2 Jo Pasal 112 Ayat 2 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman seumur hidup kurungan penjara. ( Ky )

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button