Hindari Wartawan Oknum Kades Batu Hampar Nekat Kabur Sebrangi Sungai dan Lompat Tembok
Sergapreborn Kab.Kerinci. Setelah dihebohkan karena ulah oknum Kades Batu Hampar inisial RY Kec.Kayu Aro Barat Kab. Kerinci Prov.Jambi terciduk suami pelaku inisial PH sedang bersembunyi di samping lemari pakaian di dalam rumah seorang Kadus, di duga oknum Kades selama ini menjalin hubungan dengan istri Kadus desa Batu Hampar inisial RE.
Kini kembali oknum Kades membuat masalah dengan para awak media yang ingin minta konfirmasi terkait kebenaran dugaan perselingkuhannya dan proses sidang adat pada hari Minggu, 20/8/2023, pukul 13.00 Wib, Gabungan awak media mendatangi rumah Kades tetapi kata keluarganya Kades tidak ada dirumah, selanjutnya awak media ke kantor desa dan bertemu oknum Kades RY sedang duduk bersama dua staf desa. Setelah bersalaman dan duduk berhadapan dengan RY tiba-tiba RY pura-pura angkat handphone sambil menuju ruang belakang kantor. Setelah ditunggu cukup lama tidak kembali, ternyata oknum Kades RY melarikan diri dengan cara menyebrangi sungai dan melompat tembok dibelakang kantor dan menghilang.
Tingkah laku tidak terpuji seorang Kepala desa dengan cara seperti itu untuk menghindari wartawan sangat tercela dan berbahaya bagi keselamatan dirinya karena nekat kabur melompat tembok.
Sikorman aktivis LSM Fakta menyampaikan,” RY oknum Kades Batu Hampar selama ini dikalangan awak media dan LSM terkenal selalu menghindar dengan berbagai cara, licin seperti belut dan tidak mau menjalin kerjasama, anti terhadap wartawan dan LSM. Patut diduga keras dalam realisasi anggaran desa Batu Hampar selama ini banyak terjadi penyimpangan dan penyelewengan tindak korupsi yang dilakukan RY.”
“Wartawan dan LSM menemui RY dengan maksud baik untuk konfirmasi berbagai hal namun RY menanggapi lain, angkuh dan bergaya sok bersih seperti menyakini dirinya tidak akan bisa terjangkau oleh wartawan dan LSM.”Ujar Sikorman.
“Kami dari LSM Fakta akan melaporkan RY ke pihak berwajib dugaan pelecehan profesi wartawan dan menghalangi tugas wartawan sesuai dengan UU Pers no 40 tahun 1999 Pasal 18 ayat (1) menyatakan, “Setiap orang yang secara melawan hukum dengan sengaja melakukan tindakan yang berakibat menghambat atau menghalangi pelaksanaan ketentuan Pasal 4 ayat (2) dan ayat (3) dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun atau denda paling banyak Rp.500.000.000,00 ( lima ratus juta rupiah ) dan juga kami segera mempersiapkan berkas laporan ke APH terkait dugaan penyelewengan realisasi anggaran desa Batu Hampar.”Tegas Sikorman Ketua LSM Fakta.
( Sergapreborn-bers )