Sergapreborn Kab.Kerinci. Kapal wisata “Kerinci Sakti Wisata” senilai Rp 1,2 Miliar dari APBD Provinsi Jambi tahun 2023 yang diresmikan Gubernur Jambi Al Haris pada Maret 2024 lalu, kini jadi monumen kegagalan. Kapal yang digadang-gadang jadi ikon baru pariwisata Danau Kerinci itu kini terbengkalai, keropos, dan menjadi bangkai besi di Pantai Pasir Panjang, Desa Tanjung Tanah.
Kapal berkapasitas 20 penumpang dan 11 awak ini setelah diresmikan meriah. Setelah itu, karam.
Investigasi LSM Fakta di lapangan mengungkap borok proyek di bawah naungan Dinas Kebudayaan dan Pariwisata (Disbudpar) Provinsi Jambi ini. Kapal diduga kuat tidak sesuai spesifikasi untuk karakter perairan Danau Kerinci.
“Lambung bocor, air masuk ke lantai, kapal oleng hingga miring 80 derajat dan hampir tenggelam. Ini bukan kapal wisata, ini perahu celaka,” ungkap warga sekitar lokasi.
Kondisi terkini lebih miris. Tiang penyangga patah, kayu keropos dimakan air, besi palang patah, dan seluruh cat mengelupas karena dibiarkan terendam berbulan-bulan tanpa perawatan.
Ironisnya, pengelolaan kapal miliaran ini diserahkan begitu saja kepada BUMDes Satu Hati Desa Tanjung Tanah tanpa pelatihan teknis perawatan kapal.
“Bagaimana mungkin BUMDes desa disuruh rawat kapal pesiar seharga Rp1,2 Miliar tanpa ada pembekalan teknis dan anggaran perawatan ? Jelas ini proyek asal jadi, asal serah,” tambah sumber.
Menanggapi mangkraknya Kapal wisata “Kerinci Sakti Wisata” senilai Rp 1,2 Miliar tersebut, LSM Fakta Kerinci angkat bicara dan mendesak Aparat Penegak Hukum turun tangan.
Perwakilan LSM Fakta, Eka, menyebut proyek Kapal wisata tersebut sebagai contoh nyata pemborosan dan dugaan gagal perencanaan.
“Ini uang rakyat Rp1,2 miliar. Diresmikan Gubernur dengan seremoni besar, kemudian karam dan jadi bangkai yang merusak pemandangan Pantai Pasir Panjang. Ini memalukan dan patut diduga ada indikasi mark-up dan gagal spesifikasi,” tegas Eka.
Eka mendesak Gubernur Jambi dan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jambi untuk tidak tutup mata.
“Kami minta Kejati Jambi dan BPKP segera audit total proyek ini. Audit Disbudpar Provinsi Jambi selaku Kuasa Pengguna Anggaran. Siapa konsultan perencananya ? Siapa rekanan pembuat kapalnya ? Kenapa spek kapal tidak sesuai dengan danau ? Ini ada dugaan maladministrasi dan kerugian negara hingga Rp1,2 miliar,” desaknya.
“Kami dari LSM Fakta Proyek seperti ini tidak boleh dibiarkan, uang Rp1,2 miliar hangus tanpa manfaat bagi masyarakat Kerinci,” tutup Eka.
Hingga berita ini ditayangkan, Kepala Disbudpar Provinsi Jambi belum berhasil dimintai keterangan terkait tanggung jawab aset daerah yang kini mangkrak tersebut.
[Sergapreborn].







