Sergapreborn Jakarta Pemerintah Indonesia menerapkan aturan baru untuk memperkuat perlindungan kesehatan mental anak sekaligus menciptakan lingkungan sekolah yang aman dan nyaman.
Kebijakan tersebut tertuang dalam Peraturan Mendikbud Nomor 6 Tahun 2026 serta Surat Keputusan Bersama lintas kementerian yang bertujuan memberikan perlindungan menyeluruh bagi anak—mulai dari aspek fisik, psikologis, spiritual, sosial hingga keamanan digital.
Program ini menargetkan pelibatan lebih dari 2,8 juta guru hingga tahun 2029.
Langkah ini diambil menyusul sejumlah peristiwa kekerasan terhadap anak yang sempat terjadi di berbagai sekolah di Indonesia, termasuk insiden ledakan di masjid SMA di Jakarta, kasus bom di SMP Kalimantan Barat, hingga isu bunuh diri di kalangan pelajar.
Data Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) mencatat terdapat 45 kasus bunuh diri anak usia 11–17 tahun pada 2023, kemudian 42 kasus pada 2024, dan 20 kasus sepanjang 2025. Faktor yang paling sering menjadi pemicu adalah konflik keluarga, perundungan (bullying), serta tekanan akademik di sekolah.
Pemerintah berharap regulasi baru ini dapat memperkuat sistem perlindungan anak dan mendorong terciptanya lingkungan pendidikan yang lebih sehat bagi generasi muda.
Sputnik/har








