Beranda Jakarta Mangkir Pemeriksaan dan Abaikan Wajib Lapor, Ini 2 Alasan Polisi Akhirnya Tahan...

Mangkir Pemeriksaan dan Abaikan Wajib Lapor, Ini 2 Alasan Polisi Akhirnya Tahan Richard Lee

8
0

Sergapreborn Jakarta Dokter sekaligus pebisnis kecantikan Richard Lee akhirnya resmi ditahan oleh penyidik Polda Metro Jaya setelah sebelumnya hanya dikenakan kewajiban wajib lapor dalam kasus dugaan pelanggaran di bidang kesehatan dan perlindungan konsumen.

Penahanan tersebut dilakukan pada Jumat (6/3) malam setelah penyidik menemukan dua hal penting yang dinilai menghambat proses hukum.

Pertama, Richard Lee tidak menghadiri panggilan pemeriksaan tambahan pada 3 Maret 2026 tanpa memberikan alasan yang jelas. Pada saat yang sama, ia justru diketahui melakukan siaran langsung di TikTok.

Faktor kedua, ia juga disebut tidak memenuhi kewajiban lapor yang telah ditetapkan oleh penyidik. Richard Lee tercatat mangkir dari jadwal wajib lapor pada 23 Februari dan 5 Maret 2026.

Berdasarkan pertimbangan tersebut, penyidik akhirnya memutuskan untuk menahan Richard Lee di Rumah Tahanan Polda Metro Jaya guna memperlancar proses penyidikan.

Kasus ini bermula dari laporan dokter Samira Farahnaz atau Dokter Detektif (Doktif) yang menuding adanya dugaan pelanggaran dalam produk serta layanan kecantikan yang dipasarkan oleh Richard Lee.

Jika terbukti bersalah, Richard Lee dapat dijerat dengan Undang-Undang Kesehatan serta Undang-Undang Perlindungan Konsumen dengan ancaman hukuman penjara hingga belasan tahun.

Sputnik/Har

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini