Kerinci

Inspektorat dan PMD Kab.Kerinci Disinyalir Melakukan Pembiaran Terkait Kades Melaksanakan Kegiatan Tahun 2022 Pada Tahun 2023

Sergapreborn Kab.Kerinci. Adanya desa di Kabupaten Kerinci yang melaksanakan pekerjaan fisik tahun anggaran 2022 pada tahun 2023, ada juga Bantuan Tunai Langsung ( BLT ) DD tahun 2022 yang dibagikan pada bulan Januari dan Akhir bulan Februari 2023, SPJ semua kegiatan tersebut dibuat mundur jadi bulan Desember tahun 2022, secara administrasi sudah menyalahi aturan, ada manipulasi administrasi yang disengaja.

Saat awak media SERGAPreborn konfirmasi dengan Ketua Irban 3 Inspektorat kab.Kerinci mengatakan, “Kami belum turun kelapangan, biasanya ketika kami turun, kami minta rekap pekerjaannya dari tanggal berapa ke berapa. Sekarang ini kami tidak tahu benar atau tidak dan buktinya ada atau tidak. Ketika kami turun untuk melakukan pemeriksaan ke desa, semua pekerjaan sudah selesai, SPJ-SPJ sudah selesai, kami hanya melihat hasilnya.” Ungkap Mires.

Sikorman Ketua LSM Fakta kab.Kerinci angkat bicara, “Dalam hai ini tugas Inspektorat dan dinas PMD sangat berperan, disinyalir membiarkan dan tidak adanya sanksi tegas terhadap Kepala desa yang bersangkutan dengan alasan tugas mereka termasuk melakukan pembinaan. Pembinaan yang terus terjadi dari tahun ke tahun tanpa adanya perubahan, sehingga Kades bertambah seenaknya saja.”

“Inspektorat merupakan unsur pengawas penyelenggaraan pemerintahan daerah yang bertugas melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan urusan pemerintahan di daerah, pelaksanaan pembinaan atas penyelenggaraan pemerintahan desa dan pelaksanaan urusan pemerintahan desa. Inspektorat berwenang dalam menyusun perencanaan program pengawasan, perumusan kebijakan dan fasilitasi pengawasan, pemeriksaan, pengusutan, pengujian dan penilaian tugas pengawasan dan pembinaan terhadap jabatan fungsional.” Ungkap Sikorman.

“Sehingga, dalam melakukan pengawasan Inspektorat tidak harus menunggu adanya laporan masuk ruang kerja baru bertindak. Kalau begitu sudah salah kaprah namanya dan informasi yang saya dapat dari beberapa kades. Untuk menutupi temuan jika selesai pemeriksaan Inspektorat diduga Kades dimintai sejumlah uang dengan nilai yang beragam oleh pihak inspektorat agar pengurusan SPJ lancar dan temuan nya bisa di perkecil.” Ujar Sikorman.

Selanjutnya di sampaikan Sikorman, bahwa ,”Sudah wajar ada beberapa kasus Kepala desa yang sampai ke ranah hukum, bahkan sudah inkracht terbukti ada korupsi dan ada masyarakat yang melakukan aksi demo Kepala desa, artinya masyarakat meragukan hasil kinerja Inspektorat kab.Kerinci dan pihak PMD kab.Kerinci di nilai gagal melakukan pembinaan. Masyarakat minta bukan hanya pengawasan dan pembinaan yang dilaksanakan tetapi sanksi tegas pemecatan.”

“Selama ini tidak pernah ada laporan dari Inspektorat terkait temuan di lapangan yang di buka informasi nya ke masyarakat dan yang sampai di bawa ke pihak APH. Kami dari LSM Fakta menduga keras pihak Inspektorat dan dinas PMD kab. Kerinci bermain mata dan berusaha menutupi dengan alasan pengawasan dan pembinaan. Serta ramainya pemberitaan dari berbagai media terkait anggaran desa tidak menjadi rujukan untuk melakukan pemeriksaan. Sehingga kami menduga Kepala desa selalu merasa aman dan mengulangi lagi setiap tahun, karena regulasi yang diterapkan hanya cukup sampai pembinaan. Kami akan segera menyurati, Kemendagri RI, Kementerian Desa, pihak Ombudsman RI dan BPK RI terkait hal ini.” Tutup Sikorman Ketua LSM Fakta Kab.Kerinci.

( Sergapreborn )

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button