Juliansyah Perda Perlindungan Kawasan Pertanian Harus Diperkuat

Sergapreborn Sampit – Kalteng
Memperkuat bidang pertanian dan perlindungan kawasan pertanian, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kotawaringin Timur (Kotim) meminta agar pemerintah benar-benar melaksanakan peraturan daerah (perda) tentang perlindungan kawasan pertanian.
“Hal tersebut bentuk upaya untuk menuju kemandirian pangan di daerah itu sendiri, pasalnya ditengah-tengah lahan yang kritis ini maka sangat berpotensi terjadinya alih fungsi lahan secara masif,”ungkap Ketua Komisi II DPRD Kotim, Juliansyah, Jumat 31 Maret 2023.
Pihaknya
juga menambahkan secara hukum lahan-lahan yang ada di daerah Kotim sebagian sudah masuk dalam perlindungan dan pencadangan lahan pertanian pangan berkelanjutan, bahkan perda sudah mengatur hal itu sehingga sekarang tinggal melaksanakannya.
“Jadi tinggal komitmen dari pemerintah saja lagi baik itu kepala desa, camat hingga kepada SOPD terkait,” tegasnya. Luas lahan eksisting pertanian atau sudah ada di Kotim yakni 19.479 hektare yang merupakan lahan sawah dan bukan sawah. Dari jumlah tersebut, seluas 13.312,73 hektare diusulkan ditetapkan dalam perlindungan lahan pertanian pangan berkelanjutan. Lahan pertanian pangan tersebut tersebar di 10 kecamatan yakni Teluk Sampit, Pulau Hanaut, Baamang, Kota Besi, Mentaya Hilir Selatan, Mentaya Hilir Utara, Seranau, Mentawa Baru Ketapang, Mentaya Hulu, dan Telaga Antang. Dengan begitu setidaknya sudah ada lahan yang diamankan peruntukannya bagi tanaman pangan sehingga tidak beralih fungsi untuk komoditas atau pemanfaatan lain. “Dinas Pertanian harus aktif melakukan pengawasan dan pemantauan dilapangan, supaya areal-areal yang dicadangkan itu tidak ada dialih fungsikan. Apalagi Dinas Pertanian sangat mudah melakukan pengawasan karena dilapangan juga mereka memiliki tenaga penyuluh yang memahami lokasi disetiap desa dan kecamatan lingkungan kerjanya. ( Kr )