Kades Koto Dumo Dan Oknum Wakil Ketua BPD Kangkangi Aturan Permentan No.67 Th 2016
Sergapreborn Kota Sungai Penuh. Dalam kepengurusan Inti Gapoktan desa Koto Dumo kec. Tanah Kampung Disinyalir terjadi KKN antara Ketua, Bendahara dan Sekretaris. Kades “EH” merangkap jabatan sebagai Bendahara Gapoktan dan Wakil Ketua BPD “FM” merangkap jabatan Sekretaris Gapoktan mengangkangi Permentan No. 67 tahun 2016 tentang Pembinaan kelembagaan petani. Kepala desa selayaknya memberikan motivasi dan BPD sebagai Badan pengawasan tidak diperbolehkan rangkap jabatan karena termasuk Pamong desa.
Hasil konfirmasi awak media SERGAPreborn dengan Ketua “HY” dan Sekretaris “FM” Gapoktan hari Senin, 13/12/2021, membenarkan bahwa pengurus inti Gapoktan adalah Kades koto dumo dan ada Wakil ketua BPD.
Dari keterangan “HY” waktu proses pengajuan proposal, penerimaan dan memutuskan lokasi bantuan Gapoktan yang terlibat hanya pengurus inti, tidak pernah ada musyawarah dengan anggota Gapoktan, anggota BPD, Masyarakat Koto Dumo.
“Penentuan lokasi untuk membangun tempat bantuan pusat tersebut dan operasional penggilingan, Gapoktan pinjam lahan Kades yang juga Bendahara, biaya mendirikan bangunan menggunakan Anggaran Gapoktan.” Ungkap HY.
“Untuk lebih jelas ibu ( awak media ) tanya langsung ke Dinas Ketahanan Pangan dan Holtikultura Sungai Penuh, kami tidak menyimpan lagi berkasnya.” Ujar HY.
Saat ditanya lebih lanjut awak media, didapat kenyataan untuk semua proses tersebut tidak pernah ada rapat umum bersama anggota Gapoktan, hanya dilaksanakan HY, EH dan FM. Dalam hal ini DIDUGA keras Pengurus Inti terjadi kongkalikong untuk menguasai bantuan Gapoktan karena tidak Transparan dengan anggota Gapoktan. Lokasi pembangunan di area milik Kades tidak ada perjanjian tertulis dan sampai kapan termasuk hasil dari operasi penggilingan tersebut.
Sekretaris Gapoktan “FM” dikonfirmasi mengatakan bahwa tidak ada aturan yang melarang BPD merangkap jabatan sebagai pengurus Gapoktan dan dibenarkan oleh Ketua Gapoktan HY, namun untuk Kades yang merangkap jabatan sebagai Bendahara Gapoktan, HY tidak bisa memberikan jawaban. Baik HY dan FM mempersilahkan awak media bertanya langsung dengan Dinas Pemdes Kota Sungai Penuh.
Sampai berita ini di terbitkan Kades Koto Dumo tidak bisa dihubungi.
( Eka-bers )