Beranda Sungai Penuh Pungutan Parkir Tanpa Tiket Resmi di Kota Sungai Penuh Diduga IIegal

Pungutan Parkir Tanpa Tiket Resmi di Kota Sungai Penuh Diduga IIegal

280
0

Sergapreborn Kota Sungai Penuh. Warga kota Sungai Penuh resah dengan dugaan praktik parkir ilegal di pusat kota. Menurut laporan warga, beberapa oknum tidak bertanggung jawab memungut biaya parkir di area seluruh Kota Sungai Penuh, khususnya dilapangan Merdeka, orang-orang yang memungut uang parkir tidak menggunakan identitas jelas dan rompi parkir.

Setiap mobil yang parkir langsung diminta uang parkir saat pemilik mobil turun dari mobil sebesar Rp 5.000,- sedangkan kendaraan roda dua /motor ketika parkir langsung digantung 1 nomor urut dan 1 lagi diberikan ke pemilik kendaraan selanjutnya biaya parkir di minta Rp 2.000 sampai 3.000,-.Semuanya itu tanpa tiket parkir resmi yang dikeluarkan oleh Pemkot Sungai Penuh, hal ini sudah berlangsung bertahun-tahun, diduga Pemkot Sungai penuh tidak bisa dan tidak sanggup membuat tiket parkir resmi.

“Kami sering melihat orang-orang memungut biaya parkir di situ, tapi tidak ada tanda-tanda tiket resmi yang diberikan.” kata seorang warga, yang tidak ingin disebutkan namanya.

Pemerintah kota Sungai Penuh diminta untuk segera mengambil tindakan tegas terhadap dugaan praktik parkir ilegal ini. “Kami ingin parkir yang aman dan nyaman, bukan dipalak oleh oknum-oknum tidak bertanggung jawab.” tambah warga lainnya.

PAD (Pendapatan Asli Daerah) dari parkir bisa jadi terganggu karena adanya dugaan penggelapan. Pemerintah kota Sungai Penuh melalui Dihub dan pihak kepolisian harus segera mengambil tindakan tegas untuk menyelidiki dan menindaklanjuti kasus ini.

Parkir tidak memberikan tiket resmi adalah bukti kuat bahwa ada yang tidak beres. Ini bisa jadi modus operandi untuk menggelapkan uang parkir. Diduga kuat melibatkan oknum Dishub Kota Sungai Penuh.

Plt.Kadishub Kota Sungai Penuh Dianda Putra saat dikonfirmasi awak media melalui Handphone (25/3) menyampaikan bahwa, “Tempat parkir Kota Sungai Penuh ada sebanyak 36 titik lokasi parkir legal dengan SK Walikota, yang mana lokasi-lokasi parkir berada di atas area jalan kota dibangun dengan APBD Kota.”

“Mengenai Perda yang digunakan sampai sekarang adalah Perda No.1 tahun 2024 yaitu Perda retribusi dan parkir yang berlaku secara umum, motor Rp 1.000,- dan mobil Rp 2.000,- . Kemudian untuk PAD hasil pungutan parkir disampaikan oleh orang-orang ( sukarelawan) yang memiliki Surat Perintah Tugas (SPT) untuk mengelola parkir 36 titik tersebut ke daerah melalui Dinas Perhubungan per bulan secara resmi.”Ujar Plt.Kadishub Kota Sungai Penuh.

“Terkait tiket parkir resmi yang tidak diberikan, sebenarnya kita sudah perintahkan kepada sukarelawan untuk memberikan tiket sesuai dengan ketentuan Perda. Makanya saya akan menginvetarisir titik mana dalam daftar orang-orang (sukarelawan) yang diberikan SPT. Tidak memberikan tiket resmi parkir itu jelas sudah pelanggaran sebagai sanksinya SPT akan dicabut.”Tegas Dianda Putra.

“Saya belum pernah mengeluarkan SPT karena saya baru menjabat dan SPT yang dipakai sekarang adalah SPT dari pejabat sebelumnya. Di sekitaran jalan Nasional kita hanya memfasilitasi untuk pengaturan parkir. Saya blak-blakan saja bahwa ada oknum-oknum Dishub yang terlibat. Nanti saya akan evaluasi semua masalah parkir tersebut dan melaporkan ke Walikota untuk menurunkan Tim Satgas.”Tutup Dianda Putra Plt.Kadishub Kota Sungai Penuh.

(Sergapreborn)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini