Sungai Penuh

Kades Koto Lebuh Kec.Pondok Tinggi Disinyalir Tabrak SKB 3 Menteri

Sergapreborn Kota Sungai Penuh. Pemerintah melalui kementerian ATR/BPN meluncurkan program prioritas Nasional yang berupa percepatan Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap ( PTSL ). Program tersebut dilakukan serentak di seluruh Indonesia bagi semua objek pendaftaran tanah yang belum terdaftar dalam suatu wilayah desa/kelurahan atau yang serentak dengan itu. Program tersebut dituangkan dalam Peraturan Menteri No.12 tahun 2017 tentang PTSL dan Instruksi Presiden No.2 tahun 2018.

Dalam Surat Keputusan Bersama ( SKB ) 3 Menteri, Menteri ATR/BPN, Mendagri dan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi yaitu No.25/SKB/V/2017, menetapkan jenis kegiatan, jenis biaya dan besaran biaya yang diperlukan dalam pelaksanaan persiapan pendaftaran tanah sistematis tersebut adalah ;
1). Kegiatan penyiapan dokumen
2). Kegiatan pengadaan patok dan meterai.
3). Kegiatan operasional petugas Kelurahan/Desa.

Sehingga ada batasan biaya yang boleh di pungut oleh Pemerintahan desa/ Kelurahan, menurut SKB 3 Menteri tersebut yang terbagi atas 5 kategori berdasarkan masing-masing wilayah. Untuk daerah Jambi temasuk dalam kategori IV senilai Rp 200.000.00,- ( dua ratus ribu rupiah ).

Namun SKB 3 Menteri di duga masih ada oknum yang tidak patuh dengan aturan yang sudah ada. Dengan adanya program PTSL masih saja dimanfaatkan oleh oknum yang tidak bertanggungjawab untuk mencari keuntungan pribadi.

Dari hasil keterangan beberapa orang warga dan penelusuran awak media SERGAPreborn di desa Koto Lebuh kec.Pondok Tinggi Kota Sungai Penuh, hari Selasa 31/1/2023, di sinyalir Alparis sebagai Kepala Desa melakukan pungutan liar untuk biaya pembuatan sertifikat dari program PTSL tahun 2021. Biaya pendaftaran di pungut sebesar Rp 300.000.00,- (tiga ratus ribu rupiah), untuk meterai masyarakat disuruh menyiapkan sendiri atau membayar Rp 100.000.00,- (seratus ribu rupiah) dan setelah selesainya sertifikat, masyarakat yang ingin mengambil di BPN perlu surat rekomendasi dari Kades, dikenakan lagi biaya sebesar Rp 300.000.00,- (tiga ratus ribu rupiah), jika tidak membayar tidak dikeluarkan rekomendasi.

Saat dikonfirmasi awak media SERGAPreborn hari Rabu, 1/2/2023, Alparis mengatakan, ” Jumlah masyarakat desa Koto Lebuh yang membuat sertifikat tahun 2021 sebanyak 100 orang lebih. Adanya biaya pungutan yang diambil sesuai apa yang di tanyakan dan disampaikan, semua tidak benar. Yang di minta hanya biaya sebesar Rp 200.000.00,- ( dua ratus ribu rupiah ) itu sudah peraturan Pemerintah, untuk meterai masyarakat membawa sendiri sesuai kebutuhan dan untuk surat rekomendasi itu tidak ada biaya. Tolong hadirkan orang yang mengatakan adanya biaya yang diminta oleh Kades sebesar tersebut.”

( Sergapreborn-bers )

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button