Kadisdik Cimahi Sudah Layangkan Surat Edaran Larangan Siswa SMP Bawa Motor ke Sekolah
Sergapreborn: (CIMAHI).- Kepala Dinas Pendidikan (Kadisdik) Kota Cimahi, Harjono mengungkapkan, pihaknya sudah melayangkan Surat Edaran (SE) ke kepala sekolah SMP se-Kota Cimahi yang berisi larangan siswa tidak membawa kendaraan bermotor ke sekolah.
Bahkan Harjono, menyarankan para orang tua siswa untuk mengantar dan menjemput anaknya ke sekolah. Sebab kegiatan antar jemput anak dinilai memiliki manfaat
Surat Edaran tersebut, kata dia, sudah disetujui Penjabat (Pj) Walikota Cimahi, Dikdik Suratno Nugrahawan.
“Karena siswa SMP, belum memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM), karena belum cukup umur,” terang Harjono,
“Kami melakukan rapat dengan para kepala sekolah untuk sama-sama membangun komitmen dan menyekapati dan dituangkan dalam bentuk surat edaran yaitu larangan mengendarai motor bagi siswa SMP untuk pergi ke sekolah,” Rabu (22/2/2023)
Dikatakan Harjono, pelarangan siswa membawa sepeda motor ke sekolah itu dibuat berdasarkan hasil diskusi dengan stakeholder terkait khususnya pihak kepolisian.
Kebijakan itu diterapkan sebagai bagian dari pencegahan gangguan Keamanan dan Ketertiban Masyarakat (Kamtibmas) yang dilakukan gerombolan bermotor.
Dikataan Harjono, hingga saat ini pihaknya belum mengendus adanya siswa SMP di Kota Cimahi yang terlibat menjadi anggota geng motor.
“Kalau indikasi belum ada yang kena dan jangan sampai,” ucapnya.
Selanjutnya kata Harjono, selain menggunakan angkutan umum, pihaknya juga menyarankan agar para siswa bisa diantar jemput oleh orang tuanya, baik juga untuk kegiatan belajar maupun kegiatan ekstrakulikuler.
“Karena mengantar dan menjemput bisa lebih mendekatkan antara orang tua dan anaknya, paling ideal diantar orang tua karena ada beberapa manfaat, ada interaksi sangat intim ketika di motor atau di mobil. Karena itu salah satu waktu intim pribadi dengan anak,” tegas Harjono. (Bgj/YN)