Kuningan

Kapolsek Kadugede Datangi TKP Pencurian Dan Pemberatan Di Wilayah Hukumnya

Sergapreborn KUNINGAN – Polres Kuningan Polda Jabar, Kapolsek kadugede AKP Muhamad Faisal mendapat informasi adanya kejadian pencurian dengan pemberatan di toko Sembako wilayah kecamatan kadugede kabupaten Kuningan.

Menindak lanjuti adanya informasi adanya kejadian pencurian dengan pemberatan di toko sembako. 5 (Lima) Pelaku Inisial MP (16), Inisial F (16), Inisial H (15), Inisial (14), Inisial MF (14) merupakan seorang pelajar dari wilayah kecamatan Kadugede kabupaten Kuningan.

Berdasarkan informasi dari warga setempat pada hari Minggu 29 Januari 2003, sekira pukul 12.00 wib mendapat informasi tentang telah terjadinya perkara pencurian di toko sembako di wilayah hukum Polsek Kadugede Polres Kuningan Polda Jabar.

Lanjut pada pukul 13. 00 wib, jajaran Polsek Kadugede melakukan konpirmasi dengan pihak aparat desa dan membenarkan kejadian adanya kejadian pencurian tersebut yang dilakukan oleh para pelaku. Dan sudah di selesaikan di bale desa berhubung para pelaku masih dibawah umur, dan pihak korban bersedia diselesaikan secara musyawarah dan kekeluargaan. Adapun acara musyawarah secara kekeluargaan bertempat di desa wilayah kecamatan Kadugede sekira pukul 02.00 wib. Dan pihak korban tidak melaporkan kejadian tersebut ke pihak kepolisian sektor kadugede, ( surat pernyataan terlampir)

Adapun identitas korban bernama PSG, (25) dari wilayah kecamatan Kadugede. Adapun kerugian ditaksir kurang lebih Rp 300.000 yaitu barang barang- berupa makanan ringan dan minuman ringan ( Dan sudah di kebalikan ke pihak korban ) Sekira pukul 15.00 wib, para pelaku di dampingi oleh orang tua, dan berikut korban , diantar oleh perangkat desa datang ke Polsek Kadugede, untuk di intervieu. Pihak orang tua pelaku bersedia membina anak anaknya untuk tidak melakukan yang melanggar hukum.

P.s kanit Reskrim Polsek kadugede koordinasi dengan KBO Reskrim. dan KBO Reskrim kordinasi dengan Pak Kasat Reskrim, mendapat petunjuk, Berhubung sudah diselesaikan ditingkat desa antara pihak pelaku berikut orang tua dan pihak korban dan para pelaku di bawah umur dan lengkapi surat pernyataan bersama tidak dipermasalahkan.

YN

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button