Untuk Memberikan Keterangan Harus Seizin Inspektorat Kata Kades Koto Baru Kec.Tanah Kampung
Sergapreborn Kota Sungai Penuh. Berdasarkan hasil konfirmasi awak media Sergapreborn dengan Yuni Hansah Kepala desa Koto Baru kec. Tanah Kampung Kota Sungai Penuh hari Selasa, 6/12/2022 di kediamannya terkait realisasi atau penggunaan Dana Desa.
Saat ditanya lebih mendalam masalah BUMDES, Juni Hansah mengatakan, “Ibu dapat data dari mana detail sekali, kami tidak bisa menjawab semua, karena kami memberikan keterangan harus izin dari Inspektorat.”
Pendamping kec.Tanah Kampung desa Koto Baru Afrizal saat di hubungi awak media melalui telepon seluler nya dan What’s App tidak ada tanggapan bahkan nomor telepon awak media langsung di blokir, begitu juga dengan pendamping desa tidak mengakui bahwa nama nya Silvia. Dengan demikian di duga ada permainan antara pendamping kecamatan, pendamping desa dengan Kepala Desa untuk menutupi semua permasalahan didesa dan patut juga diduga ada upaya kedua pendamping tersebut menghalangi kerja jurnalis dan tidak kooperatif.
Eko aktivis LSM Fakta angkat bicara, “Kami melihat bahwa Kades Koto Baru berbelit dalam memberikan keterangan kepada awak media dan untuk memberikan keterangan harus se izin Inspektorat. Dengan jawaban seperti itu di duga Kades ada bermain mata dengan Inspektorat.”
( SERGAPreborn-bers )