Kejari Sungai Penuh Tetapkan 3 Tersangka Pembangunan Stadion Mini
Sergapreborn Kota Sungai Penuh. Kasus pembangunan Stadion Mini Sungai Bungkal, Kota Sungai Penuh memasuki babak baru. Kejari Sungai Penuh akhirnya menetapkan tiga tersangka dan langsung melakukan penahanan terhadap tiga tersangka tersebut, Hari Senin (4/12/2023) sekitar pukul 16:30 WIB.
Kepala Kejari Sungai Penuh Antonius Despinola,SH.MH saat melakukan konferensi pers mengatakan Kejaksaan Negeri Sungai Penuh telah menetapkan ketiga tersangka tersebut yakni inisial W selaku ketua tim teknis, Y rekanan pelaksana pekerjaan, AA selaku konsultan pengawas.
Antonius mengatakan pada tahun 2022 Dispora Sungai Penuh mengadakan perjanjian kontrak stadion mini di Sungai Bungkal. Yakni beberapa item pekerjaan di antaranya penimbunan material, pemasangan pipa dan pemasangan gawang.
“Namun pada pelaksanaan pekerjaan ada beberapa item yang tak dilaksanakan dan dianggap fiktif. Kemudian item yang spesifikasi teknis tak sesuai dengan kontrak yg telah ditandatangani, kemudian ada juga kekurangan volume.” jelas Ka kejari didampingi Kasi Pidsus Alex dan Kasi Intel Andi.
Sudah ada 22 orang saksi dan 4 orang ahli konstruksi maupun ahli kelayakan bangunan pengadaan barang dan jasa.
“Dalam kasus ini kerugian negara sejumlah Rp 779 juta.”ungkap Ka kejari.
Sehingga menurut Kajari perbuatan tersebut telah termasuk kategori yang bertentangan dengan UU tentang pengadaan barang dan jasa. Pasal 7 ayat 1 huruf F dan pasal 17 ayat 2 UU Nomor 12 tahun 2018 dan hingga UU Tipikor.
Terkait adanya tersangka lain tentunya nanti hasil perkembangan penyidikan lebih lanjut. “Kami lagi melakukan pendalaman lebih lanjut. Tidak menutup kemungkinan yang terlibat akan ditindak lanjuti.” Tutup Ka kejari Sungai Penuh Antonius Despinola,SH.MH.
Untuk diketahui, Ketiga tersangka terlibat Kasus dugaan Korupsi Pembangunan Stadion Mini di Kecamatan Sungai Bungkal Kota Sungai Penuh anggaran tahun 2022 dan menyeret mereka ke kemeja hijau pengadilan Tipikor.
( Sergapreborn )