Kepala Desa Tambak Tinggi Diduga Tidak Kooperatif Dengan Surat Klarifikasi LSM
SERGAPreborn kab.Kerinci. Transparansi pengelolaan dana desa sebagai poin penting. Jangan sampai salah kelola yang bisa berimbas sampai diproses hukum terkait pengelolaan keuangan dan aset desa. Implementasi UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa telah banyak membawa implikasi pada tata kelola pemerintahan, pembangunan dan pemberdayaan masyarakat di desa.
Hasil investigasi LSM Fakta di Desa Tambak Tinggi dan dari keterangan Narasumber ( minta identitas dirahasiakan ), maka dilayangkan Surat klarifikasi kepada Edi Lahmi selaku Kades Tambak Tinggi hari Senin, 17/10/2022, saat surat tersebut di berikan Edi Lahmi tidak berada di rumah dan di titipkan dengan anak Kades inisial N. N mengatakan Kades sedang cuti, kenapa dikirim surat klarifikasi, kalau ingat nanti surat tersebut akan diberikan ke Kades.
Eko Sikorman aktivis LSM Fakta angkat bicara, “Kami sudah mengirimkan surat klarifikasi ke Edi Lahmi selaku Kepala Desa Tambak Tinggi tetapi tidak ada jawaban.
Sebaiknya Kades Tambak Tinggi memberikan jawaban resmi surat kami. Kami menduga keras apa yang kami klarifikasi / tanyakan, 17 item itu benar adanya dan kami juga mendapat informasi bahwa Edi Lahmi anti dengan LSM dan Wartawan, tidak kooperatif serta kalau ada pun dalam rumah akan dikatakan oleh keluarganya tidak ada. Kami juga mengetahui bahwa Kades sekarang sedang cuti karena sebagai calon kades dari petahana yang akan ikut Pilkades pada tanggal 7/11/2022. Walaupun cuti dari jabatannya, apa yang diklarifikasi Edi Lahmi adalah selaku pengguna anggaran dan kami duga Kades menganggap sepele surat klarifikasi tersebut dan tidak perlu di jawab. Kami sedang mempersiapkan semua untuk menindaklanjuti ke APH.” Tegas Eko Sikorman.
“Pengawasan langsung masyarakat mengenai pembelanjaan uang negara dan penyelenggara negara yang dapat dilakukan masyarakat baik secara kelembagaan, perorangan semuanya diatur dalam Undang-undang.” Tutup Eko Sikorman.
( SERGAPreborn-bers )