Ketua DPRD Bandung Barat Dukung Penuh Penerapan ETLE Di Wilayah Hukum Polres Cimahi
Sergapreborn Polres Cimahi Polda Jabar, Brigadenews.co.id – Dalam Rangka mengimplementasikan Polri Presisi, Polres Cimahi telah siap berlakukan Tilang ETLE Mobile di Kota Cimahi dan Kabupaten Bandung Barat yang mulai Diterapkan pada 1 Januari 2023.
Polres Cimahi siap menerapkan sistem electronic traf- fic law enforcement (ETLE) mobile.
Penerapan ETLE di Polres Cimahi yang mulai diberlakukan pada 1 Januari 2023 untuk wilayah hukum Kota Cimahi dan Kabupaten Bandung Barat tidak terlepas dari Kesiapan Polres Cimahi dalam menindak pelanggar ETLE, yang akan dilakukan oleh 176 personel dengan dibekali perangkat untuk melakukan penilangan terhadap pelang- gar lalu lintas tersebut.
Penilangan dengan sistem ETLE Mobile masih dalam tahap sosialisasi sejak awal November sampai Desember 2022. Untuk penerapan penindakan hukumnya baru berlaku pada 1 Januari 2023,” ujar Kasatlantas Polres Cimahi AKP Sudirianto M.M.
Personel dengan perangkat ETLE akan disebar ke masing-masing titik di wilayah Cimahi dan Kabupaten Bandung Barat.
Kami sudah dapat kiriman peralatan dari Korlantas Mabes Polri. Anggota sudah dibekali kamera untuk masuk ke jaringan ETLE. Nanti mereka disebar ke tiap titik pengaturan lalu lintas di wilayah hukum Polres Cimahi meliputi Kota Cimahi dan Kabupaten Bandung Barat,” ucapnya.
Dukungan penerapan ETLE Mobile diwilayah hukum Kab. Bandung Barat pun datang dari Ketua DPRD Bandung Barat, Bpk Rismanto, S.pd, M.Kom. yang menyatakan mendukung penuh penerapan ETLE di wilayah hukum Polres Cimahi, tiada lain untuk memberikan edukasi terhadap pengendara agar selalu disiplin dalam mematuhi peraturan lalulintas demi keselamatan para pengendara itu sendiri, tuturnya pada Jumat, (13/01/2023).
(YN/Humas)