Kalimantan Tengah

Ada Aroma Korupsi Proyek PJU Jalan Tjilik Riwut Kotim Ketua LAMI Laporkan ke Kejaksaan Agung.

Sergapreborn. Sampit – Kalteng. Mega proyek penerangan jalan umum ( PJU ) yang terletak di Jalan Tjilik Riwut Kelurahan Baamang, Kecamatan Baamang, Kabupaten Kotawaringin Timur, Provinsi Kalimantan Tengah ( Kalteng ) yang diduga ada kerugian negara dilaporkan oleh Ketua Lembaga Aspirasi Masyarakat Indonesia, ( LAMI ) kepihak Kejaksaan Agung di Jakarta, Kamis 12/09/2024.

Diketahui proyek tersebut dikerjakan oleh PT.INTI MITRA ELECTRINDO tahun anggaran 2022 yang lalu dengan nilai kontrak sebesar Rp. 14.880.000.000. 00, (Empat belas miiyar Delapan ratus Delapan puluh juta rupiah).

Ketua Lembaga Aspirasi Masyarakat Indonesia ( LAMI ) Marliansyah, mengungkapkan, ya memang benar saya telah melaporkan dugaan korupsi proyek penerangan jalan umum PJU yang terletak di Jalan Tjilik Riwut, proyek tahun anggaran 2022 yang lalu, atas dugaan korupsi yang merugikan negara, adapun yang saya laporkan sebagai berikut yang pertama pekerjaan tersebut diduga kuat dikerjakan dengan cara asal asalan dan tidak sesuai RAB, poin kedua jumlah tiang lampu penerangan jalan umum, (PJU) berjumlah sebanyak 174 buah, berdasarkan nilai pagu anggaran yang tertuang pada papan nama sebesar Rp. 14.880.000.000.00, artinya harga satuan pada tiang tersebut kurang lebih menghabiskan anggaran sebesar Rp. 85.500.000 juta rupiah, adapun poin ketiga yang tidak kalah pentingnya dalam pekerjaan proyek PJU tersebut ada dugaan mark up, semua bukti foto terlampir, ungkap Marliansyah, Kamis 12/09/2024.

Dia juga menambahkan berharap kepada pihak Kejaksaan Agung di Jakarta dapat segera menindaklanjuti atas laporan kami dugaan korupsi yang telah merugikan negara.
Hingga berita ini diterbitkan masih belum terkonfirmasi dan klarifikasi pihak PT. INTI MITRA ELECTRIDO. Pungkasnya.

( Ky )

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button