Sergapreborn Sidomulyo Ketua Serikat Buruh KIKES ABADI HERU
bersama perwakilan Serikat Buruh dan didampingi beberapa awak media menyerahkan berkas Tripartite ke Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Lampung Selatan, Mengenai Permasalah Tenaga Kerja yang ada di PT. Aulia Mandiri Persada dan PT. Ciomas Adisatwa Kamis (20/1/2021).
Kami dari perwakilan Serikat Buruh melaporkan dugaan pelanggaran undang-undang tenaga kerja No.13 tahun 2013, dan kami mengharapkan kedua belah pihak bisa dipanggil oleh pihak disnaker, terkait permasalahan buruh yang bekerja di perusahaan tersebut, karena banyak temukan pelanggaran undang-undang tenaga kerja dan beliau pun menyampaikan agar surat yang kami ajukan untuk diproses secepatnya agar permasalahan tenaga kerja ini segera tuntas, Ujarnya”.
Kepala Seksi Disnaker Lamsel Noviana Susanti.SH.MH, mengatakan bahwa pihaknya akan segera memproses pengaduan dari pihak Serikat Buruh KIKES tersebut, untuk dilakukan pemanggilan kepada PT. Aulia Mandiri Persada (AMP) dan PT. Ciomas Adisatwa Lampung (CAL), untuk dilakukan mediasi, untuk waktunya kami kabari kepada rekan-rekan serikat buruh maupun dari pihak media.
Kami pun perwakilan dari Serikat Buruh di hari yang sama langsung melakukan pertemuan untuk konfirmasi dengan anggota Dewan Perwakilan Rakyat dari komisi I dan komisi IV, untuk segera melakukan penyelesaian dan investigasi pelanggaran undang-undang ketenaga kerjaan kepada vendor PT. Aulia Mandiri Persada (AMP) dan PT. Ciomas Adisatwa RPA-Unit Lampung, tersebut.
(Team)








