Sungai Penuh

Kinerja Kejari Sungai Penuh dipertanyakan, banyak kasus pengaduan masyarakat mangkrak dan perkaranya hingga kini tak jelas juntrungannya

Sergapreborn Kota Sungai Penuh. Undang-Undang (UU) 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor). Dalam Pasal 25 UU Tipikor itu, tegas disebutkan penanganan kasus tindak pidana korupsi mengharuskan percepatan proses untuk mendapatkan kepastian hukum. Bahkan, disebutkan dalam pasal tersebut, penanganan tindak pidana korupsi harus lebih didahulukan ketimbang proses hukum yang terkait dengan tindak pidana lainnya.

Awak media mewawancarai Eka selaku aktivis LSM Fakta Katanya, ia bertemu dengan Andi Sugandi sebagai Kepala Seksi Intelijen ( Kasi Intel ) di Kejaksaan Negeri Sungai Penuh, 2/10/2023, Eka mengaku tak puas dengan penjelasan yang diterima. Ia menilai Kasi Intel bertele-tele dalam menjelaskan usaha pihak kejaksaan dalam pengusutan laporan kasus dana desa.

“Kami sebagai masyarakat sangat berharap institusi dengan motto Tri Krama Adhyaksa dan terkenal dengan visinya Menjadi lembaga penegak hukum yang modern, berintegritas, profesional dan akuntabel dalam mewujudkan supremasi hukum di indonesia, .” Ujarnya.

“Kami ditemui oleh Kasi Intel, yang aneh, mereka menjawab dalam proses menunggu proses hasil audit dari inspektorat. Ini kan kasusnya sudah lama, artinya memang tidak diseriusi, dan selalu bicara masih dalam proses, Laporan sudah satu tahun lebih, jadi sudah wajar jika kami sebagai masyarakat mempertanyakan Kinerja Kejari Sungai Penuh. Pasalnya, banyak kasus pengaduan masyarakat mangkrak dan perkaranya hingga kini tak jelas juntrungannya.” Ungkapnya.

Selain itu, dirinya juga menaruh curiga kepada pihak Kejaksaan Negeri. Pasalnya, pernah ada oknum pegawai Kejari yang berbicara bahwa dari keterangan mantan Kades Pungut Mudik ( terlapor ) kasus tersebut sudah diselesaikan oleh pihak kejaksaan dan juga Kasi Intel disela acara aksi aktivis di Kantor Kejari beberapa waktu lalu pernah menyampaikan bagaimana jika tidak ada temuan. Sehingga Eka minta dikeluarkan surat pemberitahuan penyetopan perkara, namun dari pihak Kejaksaan tidak mau mengeluarkan. Ia pun mengaku sangat kecewa, Kejaksaan Negeri tempat ia mengadu dan memperoleh keadilan tak bisa dipercaya.

“Karena dari hasil penelusuran kami di lapangan diduga keras bahwa banyak kasus yang telah diselesaikan oleh oknum-oknum di instansi tersebut tanpa ada pemeriksaan atau pemanggilan pelapor, ada juga pelapor dan terlapor sudah diambil keterangan awal namun sampai sekarang tidak ada hasil perkembangannya dan jika di stop kasusnya, kami tidak pernah menerima surat pemberitahuan dari Kejari. Sehingga disinyalir ada kolaborasi di dalam memanfaatkan laporan-laporan masyarakat.” Tegas Eka.

“Laporan kasus dana desa diduga hanya sebagai dagelan bahkan ada beberapa kali aksi masyarakat di Kejari sampai sekarang tidak ada penjelasan prosesnya. Yang ditampilkan Kejari Sungai Penuh berhasil mengungkap kasus besar seperti Tunjangan Rumdis DPRD kab.Kerinci.” Tutup Eka.

( Sergapreborn-bers )

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button