Jambi
Trending

Kuasa Hukum Korban Desak Kapolda Jambi Tahan Oknum Polisi Diduga Terlibat Pemerkosaan

Sergapreborn Jambi  – Kuasa hukum korban dugaan pemerkosaan yang melibatkan sejumlah oknum anggota polisi dan warga sipil di Jambi, Romiyanto, meminta Kapolda Jambi Irjen Pol Krisno H. Siregar bertindak tegas dengan segera melakukan penahanan terhadap para terduga pelaku.

Romiyanto menyebut, kasus dugaan kekerasan seksual tersebut hingga kini masih dalam proses penanganan di Ditreskrimum Polda Jambi. Ia menegaskan, penahanan perlu dilakukan untuk mencegah potensi penghilangan barang bukti maupun intimidasi terhadap korban.

“Saya berharap oknum anggota polisi yang terlibat dalam dugaan kekerasan seksual segera ditahan demi mencegah penghilangan alat bukti,” ujar Romiyanto, Jumat (30/1/2026).

Selain itu, ia mendesak penyidik menerapkan Pasal 31 UU Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS) dan/atau Pasal 285 KUHP, serta memberikan pemberatan hukuman mengingat terduga pelaku merupakan aparat penegak hukum.

Desak Proses Etik dan Pidana Transparan
Romiyanto juga meminta proses etik berjalan tegas dan terbuka. Ia mendesak Divisi Propam Polri untuk segera memproses sanksi berat berupa Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) terhadap oknum anggota Polri yang terlibat, tanpa harus menunggu putusan pidana berkekuatan hukum tetap (inkrah).
“Kami meminta Propam segera melakukan PTDH terhadap oknum tersebut tanpa menunggu putusan pidana inkrah, demi menjaga marwah institusi Polri,” tegasnya.

Sebagai kuasa hukum korban, Romiyanto mengaku sangat menyayangkan keterlibatan oknum aparat dalam kasus yang dinilainya sebagai kejahatan seksual serius. Ia menekankan bahwa aparat seharusnya menjadi pelindung masyarakat, namun dalam perkara ini justru diduga menjadi pelaku.
“Seharusnya aparat menjadi pelindung masyarakat, namun dalam kasus ini diduga kuat justru menjadi pelaku kejahatan seksual yang keji,” katanya.

Ia juga menyoroti adanya dugaan tindak pidana yang dilakukan secara bersama-sama oleh oknum polisi dan warga sipil.
“Unsur kerja sama kejahatan (concealment) terlihat karena tindakan ini diduga dilakukan secara bersama-sama oleh oknum polisi dan sipil,” ujarnya.

Korban Diduga Diperkosa Bergiliran di Kontrakan
Sebelumnya, seorang wanita muda di Kota Jambi melaporkan dirinya menjadi korban pemerkosaan di sebuah rumah kontrakan. Dalam laporan tersebut, korban mengaku diperkosa secara bergiliran oleh sejumlah oknum anggota polisi dan turut melibatkan warga sipil.

Kasus ini telah dilaporkan secara resmi ke Polda Jambi dan teregistrasi melalui Surat Tanda Terima Laporan Polisi (STTLP) dengan nomor:
STTLP/B/6/I/2026/SPKT/Polda Jambi, tertanggal 6 Januari 2026.

(Tim Jambi)

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button