Bekasi

Diberitakan Tidak Seimbang Terkait Kasus Yayasan Laa Roiba, MZA & Partner Kuasa Hukum Pelapor Layangkan Hak Jawab

SERGAPreborn.Bekasi – Bionda Johan Anggara, SH, SE, MM dari Law Firm MZA & Partner sebagai kuasa hukum Yanti Hasbian Setiawati mengajukan hak jawab dan klarifikasi terkait pemberitaan disalah satu media online yang yang dinilai sepihak tanpa ada konfirmasi terlebih dahulu.

Pemberitaan yang dipublikasikan oleh Majalahsora.com pada tanggal 01 September 2024, dengan judul “Ironis Ibu Kandung Dijebak dan Dilaporkan oleh Anak Kandungnya, Mantan Rektor ke Polda Jabar”. Menuding adanya pelaporan terhadap ibu kandung.

Atas pemberitaan yang tidak berimbang tersebut pihak kami sangat keberatan karena tidak mengedepankan kode etik jurnalistik yang harus melakukan konfirmasi dan klarifikasi terlebih dahulu kepada pihak-pihak yang berkepentingan agar pemberitaan berimbang untuk menghasilkan sebuah produk jurnalistik.

Klarifikasi dari kuasa hukum pelapor (Yanti Hasbian Setiawati)

Bahwa benar ada Laporan Polisi di POLDA Jawa Barat dengan Nomor LP/B/223/V/2024/SPKT/POLDA JAWA BARAT, tertanggal 28 Mei 2024 atas nama Pelapor Yanti Hasbian Setiawati, atas dugaan terjadinya pristiwa Tindak Pidana Pemalsuan Surat dan atau Menyuruh Menempatkan Keterangan Palsu Dalam Surat Akta Otentik, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 263 dan atau Pasal 266 KUHPidana, yang diduga dilakukan oleh Terlapor atas nama inisial WU.

“Laporan tersebut masih dalam proses penegakan hukum yang masih berjalan melakukan pemeriksaan dan konfirmasi kepada pihak-pihak terkait, dan kami sangat mendukung penegakan hukum yang saat ini dilakukan rekan-rekan Penyidik Polda Jabar yang terus mencari peristiwa pidana agar menjadi terang sebuah tindak pidana,” ujar Bionda saat dikonfimasi awak media.

Lebih lanjut ia mengatakan, sangat jelas pihak kami tidak melaporkan ibu kandung sebagaimana tuduhan dalam pemberitaan tersebut.

“Permasalahan ini bermula dari dugaan Terlapor dengan memaksakan kehendak merubah Akta Yayasan Pendidikan Laa Roiba dengan cara melawan hukum,” ucapnya.

“Atas perbuatan tersebut pihak kami melakukan upaya hukum dengan cara membuat Laporan Polisi di Polda Jabar, setelah berkali-kali melakukan tabayun kepada pihak-pihak terkait namun tidak tercapai perdamaian,” paparnya.

Ia juga menyampaikan, hal ini tentunya akan berdampak pada Civitas Akademika dan Mahasiswa IAI-N Laa Roiba, yang mungkin akan dirugikan akibat dari tindakan Terlapor tersebut.

“Maka kami berharap Pemerintah dapat melakukan tindakan penyelamatan agar Civitas Akademika dan Mahasiswa tidak menjadi korban,” tegasnya.

“Klien kami sebagai salah satu Pendiri dan Nazir Yayasan yang sah berdasarkan Akta Notaris, masih memegang tanggung jawab moral dan kepedulian yang besar terhadap eksistensi, kemajuan, dan perlindungan Yayasan Pendidikan Laa Roiba serta IAI-N Laa Roiba sebagai lembaga pendidikan yang berperan penting dalam mencerdaskan generasi bangsa,” tambahnya.

“Atas klarifikasi ini dan juga bagian dari Hak Jawab kami, agar dapat menjadi sarana untuk meluruskan informasi yang salah dan memberikan pemahaman yang benar kepada masyarakat, khususnya Civitas Akademika dan Mahasiswa IAI-N Laa Roiba, demi menghindari kesalahpahaman dan fitnah yang dapat merusak perjuangan kami dalam menjaga integritas dan keberlangsungan Yayasan Pendidikan Laa Roiba,” pungkasnya.

(Red)

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button