Beranda Kerinci Oknum Pjs.Kades Semumu Diduga Lakukan Pungli PTSL Kangkangi SKB 3 Menteri

Oknum Pjs.Kades Semumu Diduga Lakukan Pungli PTSL Kangkangi SKB 3 Menteri

54
0

Sergapreborn Kab. Kerinci. Surat Keputusan Bersama (SKB) Menteri ATR/Kepala BPN No.25/SKB/V/2017, Mendagri No.590-3167A tahun 2017 dan Menteri Desa Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (Mendes PDTT) No.34 tahun 2017, tentang Pembiayaan Persiapan Pendaftaran Tanah Sistematis. Ada V kategori besaran biaya yang ditetapkan di tiap daerah. Kec.Depati Tujuh kab.Kerinci prov.Jambi masuk dalam kategori IV (Prov.Riau, Prov.Jambi, Prov.Sumatera Selatan, Prov.Lampung, Prov.Bengkulu, Prov.Kalimantan Selatan) sebesar Rp 200.000.00,-.

Namun, Diduga SKB 3 Menteri tidak menjadi halangan bagi oknum Pjs.Kades Semumu Kec.Depati Tujuh kab.Kerinci prov.Jambi. Peraturan tersebut dilabrak dengan sengaja dan diduga Indra Hermawan telah menyimpang dan/atau melakukan Pungli, terkait biaya Program PTSL tahun 2024.

Penelusuran awak media SERGAPreborn dan LSM Fakta di desa Semumu Kec.Depati Tujuh, keterangan yang disampaikan warga ( nama- red ) bahwa, oknum Pjs Kades dalam melaksanakan program PTSL tahun 2024 untuk warga yang mengikuti dibebani biaya proses pembuatan sertifikat sebesar Rp 650.000.00,-.

Sikorman Ketua Umum LSM Fakta mengatakan,”Kami sangat heran atas apa yang di lakukan oleh oknum Pjs Kades Semumu, kenapa biaya untuk pembuatan sertifikat tanah melalui program PTSL tidak sesuai dengan SKB 3 Menteri, diduga transaksi untuk biaya pembuatan sertifikat tanah ada langsung dibayar cash kepada Kepala Desa dan aparat desa.”

“Hingga saat ini banyak warga masyarakat yang grundel atau kecewa, namun tak dapat berbuat banyak demi untuk mendapatkan sertifikat hak milik. Dengan biaya sebesar itu tentu telah menyalahi aturan dan tidak jelas peruntukannya.”tutur
Sikorman.

“Namun apapun alasannya dalam SKB 3 Menteri sudah diatur kegunaan biaya tersebut untuk apa saja. Sehingga tidak ada alasan untuk mengangkangi Peraturan dan asal tabrak saja. Didaerah lain sudah banyak contoh Kepala desa yang di tangkap dan diproses ke Pengadilan karena kasus Pungli biaya PTSL.” tegas Sikorman.

“Sudah sepatutnya Program Pemerintah tentang Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) didukung karena program tersebut sangat bermanfaat bagi masyarakat untuk memperoleh kepastian dan perlindungan hukum serta memberikan rasa aman termasuk jaminan kepastian hukum atas tanah. Kami mendapat informasi juga bahwa oknum Pjs Kades Semumu merupakan seorang ASN sebagai Sekcam di salah satu kecamatan dalam kabupaten Kerinci yang memiliki tugas mengayomi/ melayani masyarakat dan lebih mengetahui peraturan. Kami dari LSM Fakta sebagai Sosial kontrol kebijakan Pemerintah akan segera menindak lanjuti dugaan pungli tersebut dan akan segera mempersiapkan laporan resmi ke pihak Aparat Penegak Hukum.”tutup Ketua Umum LSM Fakta.

Sampai berita ini di rilis, oknum Pjs Kades tidak membalas pesan WhatsApp dan telepon dari awak media SERGAPreborn yang ingin bertemu untuk konfirmasi, padahal telepon selulernya aktif dan contreng hijau.

( Sergapreborn-bers )

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini