Sergapreborn Kab Kerinci. Koalisi Media dan LSM menyoroti lemah pengawasan DLH Kab. Kerinci terhadap potensi pencemaran lingkungan akibat limbah cair dari SPPG pelaksana Program MBG.
Padahal, Pemerintah telah mengatur sangat ketat pengelolaan air limbah SPPG demi menjaga higienitas dapur dan mencegah pencemaran lingkungan. Payung hukum utama yang digunakan adalah Peraturan BGN No.1 Tahun 2026 dan Kepmen LH No. 2760 Tahun 2025.
“Aturannya jelas dan ketat. Tapi di lapangan kami melihat DLH Kerinci seperti melakukan pembiaran. Diduga tidak ada sidak, tidak ada uji sampel limbah, tidak ada rekomendasi teknis,” tegas Eka.
Investigasi lapangan ±3 bulan, Koalisi menemukan adanya salah satu operasional SPPG di Kab.Kerinci yang diduga melakukan pelanggaran berat pencemaran lingkungan,hasil temuan :
1. Pembuangan limbah cair bermacam karakteristik warna merah pekat, keruh, berminyak, dan berbau busuk menyengat, langsung ke tanah/rawa tanpa melalui IPAL dan grease trap
2. Lokasi pembuangan berdekatan dengan sawah milik warga, berpotensi mencemari air irigasi dan tanah pertanian serta mengancam hasil panen
3. Ditemukan sampah plastik dapur berserakan di titik pembuangan, menunjukkan kegiatan dilakukan berulang kali
“Selama ± 3 bulan kami pantau, polanya sama. Kadang cairannya merah, kadang keruh berminyak, kadang bau menyengat. Ini jelas bukan kecelakaan. Ini pembuangan rutin dan sengaja,” tegas Eka aktivis LSM Fakta.
Kami menduga cara pembuangan dengan langsung tanpa melalui proses tidak sesuai Kepmen LH No. 2760 tahun 2025, SPPG wajib memiliki IPAL dan grease trap serta mengolah limbah hingga memenuhi baku mutu sebelum dibuang, sudah layak untuk direkomdasikan tutup permanen ke BGN.
Berdasarkan regulasi, Dinas LH Daerah memiliki mandat penuh untuk mengawasi kepatuhan dan berwenang merekomendasikan penutupan operasional SPPG kepada Badan Gizi Nasional (BGN) apabila terbukti melakukan pencemaran lingkungan akibat limbah cair.
Kami menilai pembiaran ini berpotensi menimbulkan 3 dampak serius :
1. Dampak Kesehatan: Higienitas makanan MBG terancam karena sanitasi dapur tidak terjaga
2. Dampak Lingkungan : Pencemaran air tanah, rawa, dan sungai di sekitar lokasi SPPG
3. Dampak Pertanian : Rawan pencemaran sawah warga dan penurunan kualitas hasil panen
Kami minta Satgas SPPG MBG Pemkab Kerinci :
1. Segera lakukan audit mendadak dan uji sampel limbah ke seluruh SPPG di Kab. Kerinci
2. Menindak tegas SPPG yang terbukti melanggar dengan memberikan rekomendasi penutupan permanen ke BGN
3. Menyampaikan hasil audit secara terbuka kepada publik dan Koalisi
Kami semua mengetahui Program MBG adalah program strategis nasional untuk anak. Namun keberhasilan gizi tidak boleh mengorbankan lingkungan dan kesehatan masyarakat sekitar.
“Kami minta DLH Kerinci tidak hanya jadi ‘tukang stempel’ dan Satgas SPPG MBG hanya sekedar nama. Jalankan fungsi pengawasan. Jangan tunggu ada korban pencemaran baru bergerak,” tutup Eka Triyuni,SH.
[Sergapreborn]








