Limbah Cair Pabrik Tahu Dibuang Ke Saluran DI Sei Siulak Deras
Sergapreborn Kab.Kerinci. Hasil penelusuran awak media SERGAPreborn hari Rabu, 6/7/2022 wilayah saluran DI Sei Siulak Deras BSDKn 24a, terdapat pembuangan limbah cair dari pabrik tahu yang sengaja di buang oleh pemiliknya. Pembuangan limbah cair tersebut sudah berlangsung lama, tampak pipa yang sengaja di pasang menuju saluran sedang mengaliri limbah, banyak sisa limbah yang sudah mengeras dan mengeluarkan bau menyengat.
Saat di konfirmasi pemilik pabrik inisial DK menyampaikan, tidak memiliki surat izin usaha dinas terkait hanya surat izin usaha dari kepala desa, tidak mengetahui apa itu Analisis Mengenai Dampak Lingkungan Hidup ( AMDAL ) dan Instalasi Pengolahan Air Limbah ( IPAL ) untuk mendirikan pabrik tahu. Sebelumnya membuang limbah cair tahu di drainase depan pabrik namun karena bau dan ada protes dari warga sehingga pembuangan limbah di alihkan ke saluran irigasi tersebut.
“Selama ini tidak ada pemeriksaan dari dinas terkait, apalagi sosialisasi terkait IPAL, kami orang awam jadi tidak mengetahui dan tidak mengerti terkait AMDAL pendirian pabrik tahu.” Ujar Pemilik pabrik tahu.
Hendri Wijaya aktivis LSM Mawar Indonesia kab. Kerinci angkat bicara, “Dampak dari pencemaran limbah pabrik tahu terhadap lingkungan hidup yaitu rusaknya kualitas lingkungan terutama perairan sebagai salah satu kebutuhan umat manusia dan makhluk hidup lainnya. Limbah tahu membawa akibat bagi lingkungan karena mempunyai bahan-bahan berbahaya yang dibuang keperairan salah satunya limbah berbahaya dan beracun serta pencemaran udara yang menimbulkan bau dari sisa limbah yang mengering. Apalagi pembuangan limbah tersebut mengalir ke pintu-pintu air menuju persawahan akan membawa dampak pada hasil pertanian warga.”
“Kami menduga Dinas Lingkungan Hidup kab.Kerinci melakukan pembiaran atau tutup mata terhadap hal ini, tidak pernah sosialisasi ke tempat usaha seperti pabrik tahu tersebut bahwa betapa berbahayanya pembuangan limbah sembarangan yang bisa merusak lingkungan hidup.” Tegas Hendri Wijaya.
“Kami minta kepada DLH untuk mengambil tindakan tegas dan segera menutup pabrik-pabrik yang melanggar aturan sampai adanya izin resmi yang dikeluarkan Pemerintah karena ini sudah pelanggaran. “Tutup Hendri Wijaya.
Sampai berita ini di terbitkan pihak DLH tidak dapat dihubungi.
( SRGAPreborn-bers )