LSM Respect Surati Kemendagri RI

Sergapreborn Kab.Kerinci. Kisruh permasalahan Disdukcapil kab.Kerinci karena adanya pergantian Kepala Dinas Dukcapil tanpa koordinasi dengan Kemendagri RI sehingga Kemendagri mengeluarkan Surat Peringatan kepada Bupati Kerinci dan sanksi yang tidak diindahkan mengakibatkan pelayanan pengurusan administrasi kependudukan di blokir, LSM Respect menyurati Kemendagri RI atas pelanggaran Bupati Kerinci, setelah mendengar dan melihat Video hasil wawancara awak media SERGAPreborn bersama Kepala BKPSDMD yang menantang SP Kemendagri RI.
“Kami menyayangkan sikap Bupati Kerinci, waktu tiga hari diberikan Kemendagri RI sesuai isi surat peringatan tersebut tidak dilaksanakan sehingga Bupati terkesan mengangkangi dan tidak mengindahkan perintah Kemendagri RI.” Ujar Sekjen LSM Respect.
“Terkait dugaan pembangkangan Bupati Kerinci terhadap Surat Peringatan Kemendagri RI tanggal 21/2/2022, LSM Respect minta Kemendagri RI untuk mengambil tindakan tegas melaksanakan kewenangannya berdasarkan pasal 79 UU Nomor 23 tahun 2014 yang mengacu pada pasal 67 ayat ( 1c ). Karena kami memandang perlunya tindakan tegas dari Kemendagri tersebut agar menjadi pembelajaran bagi kepala daerah untuk tidak melabrak dan membangkang peraturan yang berlaku.” Tegas Ketua umum LSM Respect.
Salah seorang tokoh masyarakat kab.Kerinci ( enggan disebutkan namanya-red ) mengatakan, “Kami sebagai masyarakat Kerinci merasa malu atas sikap Bupati seperti ini, Diduga melanggar ketentuan yang berlaku dan Kepala BKPSDSM seolah menantang Kemendagri dari pernyataannya di salah satu media. Selayaknya sebagai Kepala daerah dan pembantunya tersebut mengetahui peraturan perundang-undangan. Jangan mengorbankan kepentingan publik.”
( SERGAPreborn KSP-bers )