Masa Jabatan Kades jadi 8 Tahun, Dinas PMD Ciamis Akan Kukuhkan Kades SeCiamis 258 Desa 27 Juni 2024
12 Juni 2024
0 1,278 2 minutes read
Poto Pengurus Apdesi Kab Ciamis Saat Menemui Kadis DPMD 12 juni 2024
SergaprebornCiamis DINAS Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Ciamis sudah Menerima Surat Ederan Kementrian Dalam Negeri 12 Juni 2024 menyusul disetujuinya revisi Undang-Undang Nomor 6/2014 tentang Desa. Salah satu substansi revisi undang-undang tersebut berkaitan dengan masa jabatan kepala desa
Kepala Dinas PMD Kabupaten Ciamis Ape Ruswandana mengatakan berdasarkan informasi, sudah ada kesepakatan antara DPR RI dengan Kementerian Dalam Negeri terhadap revisi UU Nomor 6/2014 tentang Desa. Menyikapi hal itu, pemerintah daerah menunggu revisi tersebut diformalkan dalam bentuk produk
hukum.
“Baik itu dalam bentuk undang-undang ataupun surat edaran dari Kemendagri. Ini sebagai dasar pegangan kami melakukan revisi terhadap SK kepala desa se-Kabupaten Ciamis terkait perpanjangan masa jabatan,” katanya, Rabu 12 Juni 2024 Dikantor nya Dihadapan Para Pengurus Apdesi Kabupaten Ciamis.
Dia menyebutkan sebelum revisi UU Desa, sebelumnya SK masa jabatan kepala desa ialah selama 6 tahun sejak pelantikan. Ketika keputusan
tersebut sudah final, maka Pemkab Cianis harus menarik kembali SK tersebut untuk diperbaharui.
“Ketika sekarang sudah ada keputusan bahwa masa jabatan itu diperpanjang, maka kita harus menarik semua SK kepala desa dan menggantinya dengan yang baru,” jelasnya.
Sekitar 15 Pengurus Apdesi Kab Ciamis, Yang dimotori Ivan Aj datang ke Dinas PMD Ciamis
Pentingnya keputusan tersebut dituangkan secara formal, menurut ave
untuk mengkaji berbagai klausul hukumnya. Pasalnya, saat ini informasi yang baru diterima sebatas masa perpanjang jabatan selama 8 tahun untuk dua periode.
“Kajian ini apakah keputusan itu untuk semua kepala desa, bagaimana yang sudah dua periode, bagaimana yang sudah tiga periode,” ungkapnya. seraya mengatakan Tadinya hanya akan kita laksanakan 39 Kades yang akan di kukuhkan tahun 2024 ini, namun alangkah baik nya semua kades dikukuhkan sebanyak 258 kades seciamis.
Dia menuturkan sebuah kebijakan tentu ada nilai plus dan minusnya. Bagi
Kabupaten Ciamis, nilai plusnya bisa mengurangi kejenuhan masyarakat
terhadap hajat-hajat politik.
perpanjangan masa jabatan kepala desa, maka tahun 2024 ini Sekitar akhir Juni kita sudah siap Mengkukuhkan kades sebanyak 258 Kades
Dengan adanya perpanjangan masa jabatan kepala desa, maka Kabupaten Ciamis untuk sementara ini belum akan dilakukan pilkades serentak Hingga Tahun pada 2027 nanti . Artinya,
ada waktu jeda dua tahun tidak ada pelaksanaan pesta demokrasi.
“Selanjutnya, Pilkades serentak berarti akan dilaksanakan pada 2027. Bagi kami dari sisi positifnya, kita bisa mempersiapkan lebih matang pelaksanaan pilkades,” pungkasnya.
Berdiskusi Bersama Yang dipimpin Sekum Ivan aj, Bersama dengan Pengurus Apdesi Kab Ciamis Diskusi Hal Perpanjangan Jabatan Kades yang dilaksanakan Akhir Juni 2024 ini
Seperti Diketahui, Apdesi Kabupaten Ciamis, Ivan Aj, Yang didampingi Oleh Kades Sukajaya Helmi Purnama dan Para Ketua DPK Apdesi, ada sekitar 15 Pengurus Apdesi datang Ke Dinas PMD 12 Juni 2024 Sesudah Rapat Paripurna Hari jadi Kabupaten Ciamis, di Gedung DPRD Ciamis, Apdesi bersama sama Datang ke kantor DPMD Ciamis dan di terima baik oleh Kadis DPMD Ape Ruswandana Membahas Prihal Perpanjang Kades Sekabupaten Ciamis dan Hasil nya sepakat 27 Juni 2024 akan dilakukan Pengukuhan Perpanjangan masa jabatan kades 2 tahun Bertempat di Islamic Centre dengan menggunakan Pakian PDU atau Baju pakian Dinas Upacara
Menurut Ivan Aj Kades Kujang ini yang Menjabat Sekretaris Umum Didampingi para pengurus lain nya, Menemui Kadis DPMD Terkait Surat ederan Mentri dalam Negeri Terkait masa perpanjangan masa jabatan Kades, Alhmdulilah Pak Kadis Merespon baik dan Insya allah pengukuhan akan dilakukan untuk seluruh kades sebanyak 258 desa. di Kabupaten Ciamis
Menurut Ivan Aj Tambahnya, Akan dilaksanakan Pada Akhir Bulan Juni tahun 2024 seraya menyebutkan mudah mudahan Lancar dan tak ada halangan suatu apapun, terimakasih kepada rekan rekan Apdesi semua yang telah Mendapingi, dan sudah ada keputusan tetap,” Imbuhnya.