Ciamis
Trending

Masa Jabatan Kades jadi 8 Tahun, Dinas PMD Ciamis Akan Kukuhkan Kades SeCiamis 258 Desa 27 Juni 2024

Sergapreborn Ciamis DINAS Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Ciamis sudah Menerima Surat Ederan Kementrian Dalam Negeri 12 Juni 2024 menyusul disetujuinya revisi Undang-Undang Nomor 6/2014 tentang Desa. Salah satu substansi revisi undang-undang tersebut berkaitan dengan masa jabatan kepala desa

Kepala Dinas PMD  Kabupaten Ciamis  Ape Ruswandana  mengatakan berdasarkan informasi, sudah ada kesepakatan antara DPR RI dengan Kementerian Dalam Negeri terhadap revisi UU Nomor 6/2014 tentang Desa. Menyikapi hal itu, pemerintah daerah menunggu revisi tersebut diformalkan dalam bentuk produk
hukum.

“Baik itu dalam bentuk undang-undang ataupun surat edaran dari Kemendagri. Ini sebagai dasar pegangan kami melakukan revisi terhadap SK kepala desa se-Kabupaten Ciamis  terkait perpanjangan masa jabatan,” katanya, Rabu 12 Juni 2024 Dikantor nya Dihadapan Para Pengurus Apdesi Kabupaten Ciamis.

Dia menyebutkan sebelum revisi UU Desa, sebelumnya SK masa jabatan kepala desa ialah selama 6 tahun sejak pelantikan. Ketika keputusan
tersebut sudah final, maka Pemkab Cianis harus menarik kembali SK tersebut untuk diperbaharui.

“Ketika sekarang sudah ada keputusan bahwa masa jabatan itu diperpanjang, maka kita harus menarik semua SK kepala desa dan menggantinya dengan yang baru,” jelasnya.

Sekitar 15 Pengurus Apdesi Kab Ciamis, Yang dimotori Ivan Aj datang ke Dinas PMD Ciamis
Sekitar 15 Pengurus Apdesi Kab Ciamis, Yang dimotori Ivan Aj datang ke Dinas PMD Ciamis

Pentingnya keputusan tersebut dituangkan secara formal, menurut ave
untuk mengkaji berbagai klausul hukumnya. Pasalnya, saat ini informasi yang baru diterima sebatas masa perpanjang jabatan selama 8 tahun untuk dua periode.

“Kajian ini apakah keputusan itu untuk semua kepala desa, bagaimana yang sudah dua periode, bagaimana yang sudah tiga periode,” ungkapnya. seraya mengatakan Tadinya hanya akan kita laksanakan 39 Kades yang akan di kukuhkan tahun 2024 ini, namun alangkah baik nya semua kades dikukuhkan sebanyak 258 kades seciamis.

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button