DPRD Kotim Komisi I Meminta Pemkab Kotim Harus Memiliki Tersus

Sergapreborn. Sampit – Kalteng Anggota DPRD Kotim Komisi I dari Partai PDI perjuangan Rimbun, meminta kepada tersus atau TUKS di Kabupaten Kotawaringin Timur Provinsi Kalimantan Tengah ( Kalteng ) harus memiliki perizianan dan secara pisik harus benar benar memenuhi standar kelayakan sesuai standar pemerintah, menurut dia oleh sebab itu diminta kepada pemrintah daerah supaya bisa mendata sejumlah Tersus atai TUKS dikotim ini dan menginfentarisasi periziannya .
Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 61 Tahun 2009 tentang Kepelabuhanan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 64 Tahun 2016 dan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 51 Tahun 2011 tentang Terminal Khusus dan Terminal Untuk Kepentingan Sendiri sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 71 Tahun 2016, telah dilakukan penilaian dan evaluasi dari aspek kegiatan usaha, aspek transportasi hasil produksi, aspek kepelabuhanan, dan aspek keselamatan pelayanan yang pada prinsipnya kepada yang bersangkutan dapat diberikan persetujuan penetapan lokasi, Persyaratan Surat Izin Penetapan Lokasi Terminal Khusus STUDI kelayakan yang paling sedikit memuat,tegas Rimbun.
Rencana Volume Bongkar/Muat bahan baku, peralatan penunjang dan hasil produksi
Rencana Frekuensi kunjungan kapal
Aspek ekonomi tentang efisiensi dibangunya Tersus
Aspek Lingkungan
Hasil Survey Hidrooceanografi (Pasang Surut, Gelombang, Kedalaman, Arus), topografi, titik benchmark lokasi Pelabuhan yang dinyatakan dalam koordinat geografis
Serta penting harus mengacu kepada peraturan daerah yaitu Rencana Detil Tata Ruang (RDTR) dikotim serta harus berada di kawasan industri hilir, tegasnya 12/04/2022.
( Kr )