Pangandaran

Mengantri Lama Konsumen Kendaraan Roda 2 Roda 4 Kecewa Dengan Pelayanan SPBU 34-46318 Padaherang Memilih Melayani, Mengisi 30 Jeriken Plastik Dari Jawa Tengah Cilacap

Pangandaran Sergapreborn.id –

Statsiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) 34 – 46318  Kecamatan Padaherang mengantri karena dari pihak SPBU melayani pembelian BBM dari Luar Jawa Barat yang menggunakan Jeriken plastik berkapasitas sekitar 20 liter dari Cilacap Jawa Tengah.

Terlihat beberapa orang hendak mengisi Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis Oktan Pertalite 90, baik yang menggunakan kendaraan roda empat maupun roda dua.

Bahkan salah seorang pembeli menghampiri  wartawan yang sedang wawancara pemilik kendaraan L.300 berwarna cokelat berplat R 1707 YP, atas nama STNK Rusyanto, warga Karanggintung RT 03 RW 06 Kecamatan Gandrungmangu Kabupaten Cilacap.

Dia menyampaikan  kekesalannya karena mengantri terlalu lama, akibat dari operator SPBU melayani pembelian BBM jenis Oktan 90 sebanyak 30 jeriken, artinya kalau dikalikan 20, maka total pembelian mencapai 600 liter.

Dikonfirmasi hari Jum’at (07/05/2021) ke Pemilik kendaraan L300 atas nama di SIM A, Ade Tiyan Purnama, beralamat sama dengan STNK L300, dengan nomor SIM 980614230269 Jawa Tengah. Ade yang berasal dari daerah Sidareja Jawa Tengah mengaku sudah biasa melakukan pembelian jeriken tersebut diwilayah Kecamatan Padaherang dan Tulingis Kalipucang, ujarnya.

Lebih lanjut ketika dikonfirmasi menanyakan surat ijin perdagangan dari pihak Dinas Perdagangan Kabupaten Cilacap dan aturan pembelian BBM menggunakan jeriken tidak diperboleh demi keamanan, dirinya tidak bisa memperlihatkan dan tidak tahu akan hal tersebut.

Ditanya kembali oleh beberapa awak media, kenapa beli di wilayah Padaherang, ujarnya di sidareja sulit untuk mendapatkan BBM jenis RON 90, sedangkan pembelian ini untuk usahanya POM Mini, ungkapnya.

Ditempat yang sama wartawan mengkonfirmasi kembali ke pihak manajemen SPBU 34-46318 Padaherang, Abdul Salim selaku Pengawas tidak ada ditempat namun yang ada hanya bagian Adminitrasi Sarti Heryati.

Sarti menjelaskan bahwa dari pihak SPBU sebelumnya kedatangan pembeli, mempertanyakan “apakah boleh melayani pembelian jeriken diatas kendaraan losbak L300, dirinya tidak mengijinkan untuk pembelian diatas losbak dan harus diturunkan jeriken baru bisa melayani”, ungkapnya.

Perihal surat ijin dari pihak Dinas terkait,  berapa kapasitas maksimal yang dilayani, dan pembelian jeriken menurut Pertamina tidak diperbolehkan demi keamanan dirinya beralasan tidak mengetahui sama sekali karena berpikir pembeli sudah biasa seperti pembeli lainnya, walaupun dari luar daerah, tuturnya.

Adapun surat – surat perizinan dari dinas terkait, dirinya sebelumnya tidak mempertanyakan hal tersebut, sedangkan untuk kapasitas maksimal berapa liter untuk BBM jenis Pertalite tidak bisa memberikan alasan yang jelas, karena tidak melihat berapa jeriken yang dibawa pembeli dari Sidareja tersebut.

Padahal melihat dari kejadian tersebut ada operator yang sudah memakai pakaian dinas SPBU, namun beralasan operator – operator SPBU karyawan baru, tandasnya.

Mengutif di Media Kompas Online dengan Judul “Catat, Ini syarat beli bensin di SPBU pakai jeriken”,

Pertama, sesuai dengan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 191 Tahun 2014, pembelian Pertalite menggunakan jeriken yang dilarang adalah tidak disertai rekomendasi untuk kebutuhan tertentu (pertanian, perikanan, usaha mikro/kecil).

Kedua, salah satu latar belakang diaturnya pembelian jeriken ini dikarenakan banyaknya keluhan konsumen kendaraan yang saat ini mayoritas mengisi BBM jenis Pertalite terganggu dengan pengisian menggunakan jeriken.

Adapun jenis BBM lain diperbolehkan namun dengan ketentuan khusus. Misalnya, Pertalite dan Pertamax boleh pakai jeriken tapi harus bermaterial logam. Adapun untuk Dexlite boleh pakai jeriken plastik asalkan dengan spesifikasi khusus.

Atas kejadian tersebut, pemerintah melalui Dinas Perdagangan Koperasi dan UMKM (Disdagkop) Kabupaten dan PT PERTAMINA wilayah Priangan harus menjadi perhatian khusus, agar kebutuhan masyarakat tidak terganggu akibat hal – hal yang merugikan konsumen lainnya.

(Budi Setiiawan)

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button