Tasikmalaya

Menindak Lanjuti Berita Heboh Di Beberapa Media Terkait Oknum Polri Diduga Halangi Tugas Wartawan,Bisa Terancam Mutasi & Penangguhan Jabatan

Tasikmalaya – ‘Sergapreborn Oknum Anggota Polri Kabupaten Tasikmalaya berpangkat IPDA Inisial (IF) yang diduga mengancam serta mengintimidasi kinerja Jurnalis yang berujung ada ancaman penculikan itu sangat disesalkan, meskipun sudah ditegaskan, menghalangi wartawan atau jurnalis pada saat menjalankan tugasnya dapat dipidana sebagaimana diatur dalam Pasal 18 ayat (1) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.

Pasal 18 ayat (1) “Setiap orang yang secara melawan hukum dengan sengaja melakukan tindakan yang berakibat menghambat atau menghalangi pelaksanaan ketentuan Pasal 4 ayat (2) dan ayat (3) dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun atau denda paling banyak Rp.500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah) Sabtu (13/01/2024).

Kejadian intimidasi sampai berujung pengancaman tersebut menjadi viral di berbagai Media Cetak dan Online, sehingga menuai komentar pedas dari seluruh insan pers se-Indonesia diantaranya Persatuan Wartawan Republik Indonesia (PWRI), Aliansi wartawan Pasundan (AWP), Ikatan Wartawan Online Indonesia ( IWOI ) dan Himpunan Insan Pers Seluruh Indonesia  (HIPSI) red.

“Kami akan membuat pokso peduli propesi Jurnalis dengan konsep menghimpun para Awak Media secara personal untuk bergabung dalam sebuah kelompok para Awak Media di wilayah-wilayah se-ndonesia”,ungkap Arief Cahyadin perwakilan salah satu Media (13/01/2024)

Sebagai Ketua HIPSI dan Ketua IWOI Kota Tasikmalaya Ade Irawan, Ketua AWP Kota Tasikmalaya Deni Nugraha dan Ketua AWP Kota Tasikmalaya Ade Hera, beserta Organisasi Media Jurnalis lainnya menambahkan, Dengan adanya kejadian tersebut menurut mereka sepakat akan terus menulis dengan statement mengecam sikap Oknum Perwira Polisi yang arogansi seolah- olah terkesan kebal hukum.

“Maka dari itu kami akan membentuk dan mendukung untuk membuat posko relawan peduli Profesi Jurnalis yang jadi korban Intimidasi.

Dan kami sudah merangkul berbagai organisasi lainnya serta Media itu merupakan pilar ke Empat dalam Demokrasi,” ucap Ade Irawan.

Kemudian Ade Irawan menyampaikan, “Andaikan kami dari pihak Jurnalis belum juga mendapatkan keadilan maka kami akan melakukan orasi akbar kebersamaan di sebuah lapangan terbuka dan akan mengundang seluruh Wartawan Jawa Barat Part I dan Selanjutnya Part II untuk Pulau Jawa dan di lanjutkan serempak di berbagi belahan dan wilayah se-Indonesia apabila langkah dan proses kami tidak ditanggapi terkait perbuatan Oknum Polri yang telah mengintimidasi wartawan tersebut.” Tegasnya.

Senada dengan Ketua Aliansi Wartawan Pasundan (AWP) Tasikmalaya “Adehera”, menurutnya sangat menyayangkan atas sikap dan attitude oknum Anggota Polri yang diduga bertindak sewenang-wenang, seolah merasa diri paling berkuasa dan terkesan kebal hukum.

“Selanjutnya kami akan terus mendorong permasalahan ini sampai ke proses hukum, dan berharap kepada pihak yang berkompeten agar bertindak tegas terhadap oknum yang berprilaku sewenang-wenang, agar tidak ada lagi kejadian yang serupa”, pungkasnya.

Sementara itu Tim Kuasa Hukum dari pihak Media ; Buana Yudha S.H M.H., Trisetiawati Haryana, S.H., Ripki Rianto, S.H., Galih Hidayat, S.H., Melinda Amelia, S.H. dari organisasi Peradi Soho. Mengatakan, “kami sangat mendukung klien untuk pembetukan posko peduli jurnalis dan Rekan propesi kami juga berpendapat Itu Hak nya korban dan rekan-rekan korban”,terangnya,

“Karena kami memahami ini sebuah ketidak puasan dan kekecewaan klien dan kami hanya mendorong dan terus mengawal proses hukumnya saja,
Adapun keterlibatan lainnya hanya di minta kajian dan Pendapat atas konsep yang di rencanakan agar supaya tidak bertentangan dan bentuk melawan hukum saja”, Tuturnya.

“Kami berharap dengan adanya cara memediasi secara persuasif dan duduk bersama untuk mencari solusi terbaik secara kekeluargaan bisa selesai apabila terjadi deadlock kami kawal keinginan korban dalam hal ini, Sebagai Kuasa Hukum saudara Arief Cahyadin melaporkan ke propam Polda Jabar, permintaannya yaitu pemutasian tempat dari Tasikmalaya dan penanguhan jabatan bagi oknum Polri tersebut.” Ungkapnya.

(AD-45)

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button