Menjaring 31 Pelanggar Lalu Lintas Terjaring Razia Ditlantas Polda Kalteng
Sergapreborn Palangka Raya. Ditlantas Polda Kalteng menjaring 31 kendaraan yang melakukan pelanggaran berlalu lintas.
Kegiatan razia kendaraan bermotor tersebut dilakukan di Jalan Wahid Sudirohusodo Kota Palangka Raya, Kamis (19/5/2022) Siang.
Dirlantas Polda Kalteng Kombes Pol Heru Sutopo melalui Kasubditgakkum AKBP Andi Kirana, mengatakan, kegiatan ini dilakukan untuk Menciptakan Keamanan, Keselamatan, Ketertiban Dan Kelancaran Lalu Lintas (Kamseltibcarlantas) yang aman dan kondusif.
“Kegiatan ini sebagai upaya untuk menekan pelanggaran yang berpotensi laka lantas seperti penggunaan helm dan melebihi batas kecepatan,” kata AKBP Andi Kirana.
Dijelaskannya AKBP Andi Kirana, Dalam kegiatan tersebut juga memeriksa kelengkapan surat kelengkapan admistrasi berkendara seperti Surat Izin Mengemudi (SIM) dan Surat Tanda Nomor Kendaraan(STNK).
“Adapun tindakan yang kami lakukan berupa Tilang. Upaya tersebut dilakukan agar warga masyarakat khususnya pengguna jalan taat akan aturan lalu lintas,” kata Andi.
Sebanyak 31 pelanggar dengan menyita barang bukti seperti Surat Izin Mengemudi (SIM), Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK), dan kendaraan sepeda motor.
“Kami akan rutin melakukan patroli maupun penegakan hukum bagi pelanggar lalu lintas agar dapat menekan angka pelanggaran dan kecelakaan lalu lintas dan juga akan melakukan penindakan apabila menemukan pelanggaran kasat mata, yang berpotensi kecelakaan.
( Kr )