Momen Haru, Dua Sejoli Nikah Dibalik Jeruji Besi

Sergapreborn, Ciamis Momen haru dibalik kisah pilu mewarnai Aula Polres Ciamis, Dimana dua insan muda berusia 20 tahun, berinisial NPW dan ARR, warga Kecamatan Kawali, Kabupaten Ciamis akhirnya resmi dipersatukan dalam ikatan pernikahan di Mako Polres Ciamis, Rabu 5 Nopember 2025.
Namun prosesi pernikahan ini berbeda dari biasanya, karena mereka berdua masih berstatus sebagai tersangka kasus pembuangan bayi, dan justru dinikahkan atas inisiatif langsung Kapolres Ciamis, AKBP Hidayatullah.
Diketahui, pasangan tersebut sebelumnya diamankan aparat kepolisian setelah diduga terlibat dalam kasus pembuangan bayi perempuan hasil hubungan di luar nikah. Pada saat itu Bayi ditemukan warga dalam kondisi terbungkus kardus di depan Musala Al-Ibrahim, Desa Panawangan Kecamatan Panawangan pada Sabtu (4/10/2025) lalu.
Dalam keterangan resminya, Kapolres Ciamis AKBP Hidayatullah menjelaskan alasan di balik keputusannya.
“Pada dasarnya tidak ada anak yang dilahirkan secara haram. Karena itu, saya berinisiatif menikahkan keduanya setelah mendapat persetujuan dari orang tua mereka masing-masing,” ujar Hidayatullah.
“Alhamdulillah, orang tua dari kedua belah pihak menyetujui, dan saya menjadi saksi langsung dalam akad nikah yang digelar di Aula Polres,” tambahnya.
Dalam prosesi akad nikah berlangsung yang penuh haru. Tangisanpun pecah di antara keluarga yang menyaksikan anak mereka, yang sempat tersesat dalam pergaulan, akhirnya diikat secara sah secara hukum agama dan negara.
Kapolres Hidayatullah mengakui, ini merupakan pengalaman pertamanya menikahkan pasangan yang berstatus tersangka.
“Saya berharap keduanya bisa memperbaiki diri, menjadi keluarga yang sakinah, mawaddah, warahmah. Namun tentu saja proses hukum tetap berjalan sebagaimana mestinya,” tegasnya.
Kasus ini menurut Hidayatulloh, yang menjerat pasangan muda bermula dari hubungan asmara yang terjalin sejak Agustus 2024. Keduanya bekerja di sebuah perusahaan di Majalengka, dan tinggal di rumah kos yang berdekatan, hanya terpisah satu kamar.
Kedekatan itu berujung pada hubungan intim di luar pernikahan. Pada Februari 2025, NPW menyadari dirinya hamil. Setelah memastikan hasil tes kehamilan positif, ia menyampaikan kabar itu kepada ARR. Tak lama berselang, kontrak kerja mereka berdua berakhir, dan mereka pulang ke rumah orang tua masing-masing di Kawali.
Seiring berjalannya waktu, kehamilan NPW semakin tampak. Diliputi rasa takut dan malu, pada Agustus 2025 ia memutuskan menyewa kamar kos di kawasan Baregbeg, Ciamis, demi menyembunyikan kondisinya.
Pada Kamis, 2 Oktober 2025, sekitar pukul 04.30 WIB, NPW mulai merasakan kontraksi dan menghubungi ARR. Mereka segera pergi ke tempat praktik bidan di wilayah Ciamis. Hasil pemeriksaan menunjukkan bahwa NPW sudah memasuki pembukaan lima, dan malam harinya, pukul 21.30 WIB, ia melahirkan seorang bayi perempuan.
Setelah proses persalinan, keduanya membawa pulang bayi tersebut ke kosan untuk beristirahat. Namun, keesokan harinya, rasa takut dan panik menguasai mereka. Di tengah kebingungan, ARR mengusulkan agar bayi itu dibuang karena malu telah memiliki anak di luar nikah.
“Dari pengakuan tersangka, keputusan itu muncul karena rasa takut dan tekanan sosial,” ungkap Kapolres.
Mereka pun menyiapkan kardus bekas air mineral, dialasi sarung bantal, dan membungkus bayi kecil itu dengan kain parnel serta jaket hoodie milik NPW.
Dengan membawa bayi dalam kardus, keduanya menempuh perjalanan panjang dari Ciamis menuju Cihaurbeuti, Panjalu, hingga Kawali. Mereka mencari tempat yang dianggap aman untuk meninggalkan bayi tersebut.
Hingga akhirnya, sekitar pukul 23.00 WIB, mereka berhenti di depan Musola Al-Ibrahim, Desa Panawangan. Setelah memastikan suasana sekitar sepi, ARR menaruh kardus berisi bayi di depan musola, lalu kembali ke kos bersama NPW, meninggalkan buah hati mereka di bawah gelap malam,” pungkasnya.
( Ule )



