Ciamis

Ngeri!! Dua Kakek di Purwadadi Ciamis Cabul Setubuhi Anak di Bawah Umur Hingga Hamil

“Kedua kakek itu berhasil kita amankan atas tindak pidana persetubuhan dan tindakan cabul terhadap anak dibawah umur. Kami telah memiliki dua alat bukti yang kuat sehingga kami tetapkan sebagai tersangka,” ujar Kapolres Ciamis Polda Jabar AKBP Tony Prasetyo Yudhangkoro SH., S.I.K., M.T., didampingi Wakapolres Ciamis Kompol Apri Rahman, SE., Kasat Reskrim Polres Ciamis AKP Joko Prihatin SH dan Kasi Humas Polres Ciamis Iptu Magdalena NEB dalam konferensi Pers di Mako Polres Ciamis, Jalan Jend Sudirman No.271, Sindangrasa, Ciamis, Kabupaten Ciamis, Jawa Barat, Kamis (14/12/2023).

Kapolres Ciamis Polda Jabar menjelaskan, kelakuan sang kakek itu terhadap anak dibawah umur, dilakukan dirumah para terduga pelaku dengan iming-iming diberikan uang imbalan serta untuk membayar kebutuhan sekolah. “Ada diberi jajan Rp. 15 ribu, ada juga untuk bayar baju seragam Rp. 35 ribu,” katanya.

Kedua kakek itu, kata AKBP Tony Prasetyo Yudhangkoro, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 81 ayat (2) dan 82 ayat (2) UU N0. 17 Tahun 2016 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU No. 1 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua Atas UU No. 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak. “Ancaman hukuman minimal 5 tahun penjara maksimal 15 tahun penjara,” kata AKBP Tony Prasetyo Yudhangkoro.

(+Her)

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button