Beranda Kalimantan Tengah Diduga Korupsi Oknum ASN Ditahan Kejaksaan Negeri Pulang Pisau

Diduga Korupsi Oknum ASN Ditahan Kejaksaan Negeri Pulang Pisau

4
0
Sergapreborn Pulang Pisau – Kalteng Kejaksaan Negeri Pulang Pisau, mengamankan seorang oknum ASN di salah satu Dinas di Kalteng berinisial YH, dan langsung ditetapkan sebagai tersangka oleh pihak Kejaksaan Negeri Pulang Pisau.

Yang bersangkutan diduga melakukan tindak pidana korupsi Proyek Pembangunan Infrastruktur Kawasan Pemukiman Kumuh dari Kementerian Pekerjaan Umum Penataan Ruang (PUPR) di kawasan Kecamatan Kahayan Hilir Kabupaten Pulang Pisau Tahun anggaran 2016 yang lalu.

Proyek dengan jenis kegiatan pembangunan drainase dan jalan cor beton di lingkungan Kecamatan Kahayan Hilir itu dimenangkan PT Sekendi Bandung.

Bahkan anggarannya tak main-main mencapai Rp 6.3 M yang bersumber dari APBN, dimana saat itu YH sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), dan saat ini sebagai PNS pada sebuah Dinas di Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng).

Dari pantauan media ini YH memenuhi panggilan dari Penyidik Kejaksaan setempat untuk menjalani pemeriksaan, Senin (10/10) sekitar pukul 10.00 WIB.

Setelah delapan jam berada didalam gedung adhyaksa, sekitar pukul 18.15 WIB, YH keluar dari ruangan penyidik dengan memakai baju rompi merah dengan tangan diborgol dan dimasukkan kedalam mobil tahanan untuk bawa dan dititipkan di Rutan Kuala Kapuas.

Kepala Kejaksaan Negeri Pulang Pisau, Dr. Priyambudi, ketika dikonfirmasi media ini pihaknya membenarkan bahwa Tim Penyidik menetapkan satu orang tersangka atas nama YH dugaan tindak pidana korupsi (Tipikor) pada proyek pemukiman kawasan kumuh dari Kementerian PUPR di Kecamatan Kahayan Hilir TA 2016 yang lalu.

“ Kita telah menetapkan YH sebagai tersangka dan kita lakukan penahanan untuk 20 hari kedepan. Tersangka kita titipkan di Rutan Kapuas.
Kasus ini adalah tunggakan dari tahun lalu dan nanti tentu akan dikembangkan lagi dengan tersangka lainnya,tegasnya.

(Kr)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini