Bekasi

Ormas 234 SC Menyikapi Intensitas THM Di Kabupaten Bekasi

Kabupaten Bekasi,-Sergapreborn Organisasi Masyarakat (ORMAS) 234 SC Menyikapi Intensitas Tempat Hiburan Malam (THM) yang Berada di Kabupaten Bekasi.

Hal ini mendapat sorotan tegas Tim Khusus ( TIMSUS ) 234 SC DPC Kabupaten Bekasi.
Radian Sugandi HS, saat di wawancarai media ( 17/05/2022 ).

“Berdasarkan fakta Peraturan Daerah Kabupaten Bekasi Nomor 3 Tahun 2016 tentang penyelenggaraan Kepariwisataan pasal 47 tentang larangan jenis usaha.” tuturnya.

“Bahwasannya, Tempat Hiburan Malam (THM) itu dilarang oleh Perda itu, tetapi masih banyak dan menjamur di Kabupaten Bekasi, padahal tertanggal 16 April ada 21 Tempat Hiburan Malam (THM) yang di Segel Oleh Petugas Yang Berwenang, karena dipergoki sedang beroperasi pada saat Bulan Suci Ramadhan,” imbuhnya.

Maka dari itu kami, mengajukan surat tanggal 17 Mei 2022 ke Kasatpol PP untuk mengulas hal ini karena ada salah satu Tempat Hiburan Malam (THM) yang sudah di Segel namun tetap beroperasi, sebagai penegak perda disninyalir Satpol PP menutup semua Tempat Hiburan Malam (THM) yang berada di Kabupaten Bekasi,”lanjut Sugandi.

Berlandasan Perda yang ada itu diadakannya Coffee Morning kepada para pemangku kebijakan untuk mencarikan solusinya, Karena kita sebagai masyarakat memilih Bupati dan Anggota DPRD untuk mencarikan solusi permasalahan yang ada di Kabupaten Bekasi karena mereka di gaji untuk bekerja dan cari solusi.”lanjutnya.

“Selain itu jangan sampai hilang legitimasi Peraturan Daerah kita, dan kita menduga dibalik menjamurnya Tempat Hiburan Malam (THM) di Kabupaten Bekasi, ada Oknum yang memperaktikkan tindakan suap menyuap atau bahkan ada diskresi yang memperbolehkan pelanggaran itu,”tegas dalam ungkapannya Radian Sugandi HS Timsus 234 SC.

( Zaenal Arifin )

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button