Kalimantan Tengah

PT. WYKI Tidak Berikan Izin Siapapun Mengganggu Aktifitas Perkebunan

Sergapreborn Sampit – Kalteng siapapun Mengganggu aktifitas Perkebunan Pihak menezemen PT Wanayasa Kahuripan Indonesia mengaku tidak akan mengizinkan siapapun yang mengganggu aktivitas di areal perusahaan, itu diungkapkannya menyikapi aksi Suparman Cs yang membangun pondok di areal yang kini sedang tumpang tindih itu.

Hendri, Humas PT WYKI menyebutkan kalau mereka meminta itu ditertibkan karena membuat pondok dan pasang banner di lahan mereka

“jika berbiaca pemegang izin IUPHKm bukan mereka akan tetapi koperasi,” ucapnya, Selasa, 17 Mei 2022.

Terkait anggapan pemegang IUPHKm dan koperasi plasma yang sudah terpisah itu dibantah olehnya, semuanya satu kesatuan di mana kebun kemitraan ada di lahan inti dan plasma, akan tetapi IUPHKm terlanjur terbit di inti atas nama koperasi saat itu dan bukan orang perorangan.

Terhadap areal yang terbit IUPHKm ini sendiri kata dia di situ ada IUP perusahaan, karena kesepakatan jika inti izin perusahaan, maka kemitraan akan jadi izin koperasi.

“Kita sepakat dalam SPK itu perizinan masing-masing, cuma belakangan 2018 terbit izin IUPHKm di inti itu, ada tumpang tindih,” tegasnya.

Mereka juga kata dia akan lakukan langkah antisipasi, bahkan saat panen massal lalu mereka sudah menangkap dan menghadang yang dilakukan Suparman Cs..

“Cuma ada miskomunikasi hingga akhirnya mereka lepas, bukan kita izinkkan mereka panen,” tegas.

Apapun yang akan dilakukan Suparman Cs kata dia mereka akan hadapi sama-sama dengan pihak koperasi.
Karena kata dia Suparman Cs mandatnya sudah dicabut oleh koperasi dan anggota IUPHKm.

“Pembongkaran pondok itu pihak koperasi sudah bersurat agar itu dibongkar, karena ini kait mengait, Jika mereka ganggu inti mitra akan terdampak, kita ini saling kerjasama.
Nah Masalah izin ini tinggal menunggu kesabaran kita saja yang tumpang tindih karena hukum positif sudah jalan dan yang jelas sudah ada arahan,” tegasnya.

Tinggal kata dia melihat izin mana saja yang dulu, di mana diakuinya IUP mereka terbit sejak 2013 dam IUPHKm 2018, tinggal itu saja nanti yang akan menyesuaikan apakah nanti pihak IUPHKm pindah lokasi atau addendum luasan.

“Karena izin kita juga sah sesuai UU Cipta Kerja untuk mengikuti penyelesaian di UU Cipta Kerja, artinya ini hukum positif, tinggal menunggu kesabaran saja toh pemegang izin sabar selama ini, dan kita selesai dengan dialog, berdasarkan kesepakatan bersama itu dikelola oleh PT,” tandasnya.

(Kr)

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button