Ciamis

Panwascam Panawangan, Sosialisasi Pengawangan Logistik Pemilu Tahun 2024

Sergapreborn Ciamis Panwascam Kecamatan Panawangan gelar sosialisasi Publikasi dan Dokumentasi Pengawasan Logistik Pemilu tahun 2024, Selasa ( 19/12/2023).

Kegiatan sosialisasi tersebut digelar di Kantor Sekretariat Panwaslu Kecamatan Penawangan yang terletak di Jl. Raya Panawangan – Nagarapageuh No.34 Panawangan.

Hadir pada acara tersebut Komisioner Panwaslu Kecamatan Panawangan, PKD se Kecamatan Panawangan , Ketua PPK Kecamatan Panawangan, Camat Panawangan, Kapolsek, Koramil sera para awak media.

Ketua Panwascam Panawangan Mumuh Muslihudin S.Ag, menyampaikan bahwa kegiatan sosialisasi tersebut bertujuan untuk menjalin sinergitas semua pihak dalam mengawasi jalanya Pemilu 2024.

“Saya berharap kita bisa terus bersinergi dalam mensukseskan Pemilu 2024 ini, agar tetap kondusif, aman dan nyaman, sukses tanpa ekses, ” ujarnya.

Lanjut Mumuh, selain sinergitas, gelaran sosialisasi tersebut sebagai informasi pada khalayak umum bahwa Panwascam Panawangan sudah menjalankan tugasnya dan fungsinya dalam melakukan pengawasan persiapan distribusi logistik ke PPK, PPS.

“Untuk diinformasikan kepada khalayak bahwasanya kita pengawas Kecamatan sudah mengawasi persiapan distribusi logistik ke PPK,” tambahnya.

Termasuk, kata Mumuh melakukan pengecekan ke gudang logistik baik di Kecamatan atau di desa – desa yang ada di Kecamatan Panawangan.

Gudang tersebut dipersiapkan untuk bisa menampung segala kebutuhan logistik yang akan didistribusikan ke TPS-TPS yang ada di Kecamatan Panawangan.

“Dari PPK sudah siap gudang yang bisa menampung untuk semua TPS yaitu 168 TPS,” terangnya.

Sebagai informasi bahwa kebutuhan logistik di Kecamatan Panawangan yaitu TPS 168, kotak suara sebanyak 5 Kotak suara Per TPS, jumlah tinta 2 buah Per Kotak Suara, bilik suara sebanyak 4 Bilik Per TPS surat suara sebanyak jumlah DPT ditambah 2 Persen Cadangan yaitu 40.248 ditambah 2 Persen Cadangan yaitu 41.053 surat suara , jumlah segel 75 keping per Kotak Suara dan alat coblos 4 Set Per Kotak Suara.

Mumuh juga menyebut bahwa jumlah TPS di Kecamatan Panawangan yang terdiri dari 18 desa itu hanya 168 TPS.

“Jumlah TPS di Kecamatan Panawangan ini kalau jumlah desa memang banyak tapi jumlah hak pilih hanya 40.248, lebih sedikit dari jumlah TPS yang ada Kecamatan Kawali yang jumlah desanya lebih sedikit,” jelasnya.

Dengan banyak jumlah desa tersebut, kata Mumuh diperlukan pihaknya agar lebih ekstra bekerja keras dalam melakukan pengawasan logistik.

Dalam melakukan pendistribusian tersebut sangat diprioritaskan terkait ketepatan jumlah, antara yang diperlukan dan ketersediaan disamping juga soal ketepatan waktu.

Mumuh juga menambahkan tahapan pendistribusian logistik yaitu memastikan dengan rumusnya 5, 3,1, artinya 5 itu, 5 hari berada di tingkat PPK, 3 hari berada di tingkat PPS dan satu hari berada di tingkat KPPS atau di TPS.

“Ketika itu ada keterlambatan waktu, itu akan mengganggu tahapan pemilu dan pencoblosan,” tuturnya.

( Ule )

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button