Ciamis

Pelaku Pembunuhan di kalipucang Berhasil Diringkus Satreskrim Polres Ciamis Polda Jabar

Ciamis, Sergapreborn.id Satuan Reserse Kriminal Polres Ciamis Polda Jabar berhasil meringkus MW (24)
pelaku penganiayaan yang mengakibatkan meninggal dunia yang terjadi di wilayah Kalipucang Pangandaran.

MW yang sempat melarikan diri keluar kota, mulai dari Subang hingga ke Jakarta. Dan akhirnya dilumpuhkan anggota satreskrim polres Ciamis di wilayah Cirebon pada tanggal 11 September 2021.

Hal ini dikatakan Kapolres Ciamis AKBP Wahyu Broto Narsono Adhi, S.I.K., M.Sc.Eng., didampingi Kasat Reskrim Polres Ciamis AKP Afrizal Wahyudi Achmad, S.I.K., dan Kasi Humas Polres Ciamis Iptu Magdalena NEB dalam Konferensi Pers di Media Center Mapolres Ciamis, Kabupaten Ciamis, Jawa Barat, Jumat, 24 September 2021.

Kapolres menjelaskan,
Kejadian penganiayaan tersebut dilakukan pelaku didasari karena cemburu dan dalam pengaruh minuman keras.

“Kejadian terjadi pada tanggal 24 Agustus kemarin di sebuah warung kopi daerah Regel Kalipucang. Disini pelaku sedang menunggu teman wanitanya. Setelah lama menunggu, teman wanitanya pun akhirnya datang namun bersama Nunu (korban 1). Karena terbakar cemburu teman wanita datang bersama orang lain, tersangka menyerang korban 1 dengan memukulkan botol bir ke kepala,” jelasnya.

“Karena terjadi pertengkaran, datanglah korban 2 atas nama Nurdin untuk melerai. Namun karena tersangka terpengaruh alkohol, tersangka malah menyerang Nurdin dengan menendang uluhati hingga terjatuh dan tak sadarkan diri. Saat dibawa ke Puskesmas terdekat, korban (Nurdin) sudah tidak bernyawa,” lanjut Kapolres.

Kapolres menuturkan, jadi tersangka ini tidak ada motif dalam pembunuhan. Tersangka hanya dalam pengaruh minuman keras dan cemburu melakukan penyerangan kepada kedua korban yang salah satunya mengakibatkan meninggal dunia.

“Tersangka kita kenakan Pasal 351 ayat (3) KUHPidana dengan ancaman hukuman 7 tahun Penjara,” pungkasnya.

Heryadi

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button