Kalimantan Tengah

Laka Tunggal Ditemukan Barbuk 2 Kantong Sabu

Sergapreborn, Sampit – Kalteng.

Seorang laki-laki inisial RE alias ASAD (41 tahun) yang mengalami laka tunggal saat ditolong Petugas Patroli dan dicari Identitasnya ternyata di sakunya ditemukan Narkotika jenis Sabu, yang terjadi Desa Ujung Pandaran Rt. 003 Rw. 000 Desa Ujung Pandaran Kecamatan Teluk Sampit, Kabupaten Kotim, Provinsi Kalteng,(26/09/2021).

Pada peristiwa tersebut dari tangan Pelaku inisial RE alias ASAD, berhasil diamankan barang bukti berupa 2 bungkus plastik klip yang diduga berisi narkotika jenis sabu dengan berat kotor 7,66 gram dan 1 buah Handphone Nokia type 105 dan 1 unit sepeda motor merk Suzuki Axelo Nopol KH 4930 LF. Kamis (23/09) 18.00 Wib.

Dalam hal ini Kapolres Kotim AKBP. Abdoel Harris Jakin, S.I.K, M.Si melalui Kasat Narkoba AKP. Syaifullah, S.H. M.H, berdasarkan laporan Kejadian, benar bahwa telah diamankan seorang laki-laki inisial RE alias ASAD karena ada memiliki atau ada padanya Narkotika jenis Sabu, saat ditolong Petugas Patroli Kepolisian karena mengalami laka lantas.

Adapun kronologi terungkapnya tindak pidana ini, berawal Petugas Kepolisian yang kebetulan melewati jalan Desa Ujung Pandaran dengan mengendarai Mobil Patroli Polisi, telah diberhentikan seorang warga yang memberitahukan tentang adanya laka lantas orang yang terjatuh dari sepeda motornya, menerima informasi demikian Petugas langsung memberikan Pertolongan terhadap Korban yang tergeletak dalam keadaan kurang sadar diri.

Sebelum dibawa ke Puskesmas Petugas melakukan pengecekan untuk mencari Identitas Korban, namun ternyata Disaku Korban ditemukan 2 bungkus plastik kecil berisi butiran kristal diduga narkotika bukan tanaman jenis sabu.

Setelah dilakukan pertolongan dan perawatan di Puskesmas Ujung Pandaran serta Pelaku dinyatakan sehat diperkenankan pulang, untuk selanjutnya Pelaku di serahkan ke Polres Kotim guna proses lebih lanjut.

Atas perbuatan Tersangka inisial RE alias ASAD, diduga telah melanggar Pasal diduga telah melanggar Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 112 ayat (2) Undang-undang RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika diancam dengan Pidana Penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun dan Pidana Denda sebanyak Rp.10.000.000.000, jelasnya. sumber humas Polres Kotim.( Kr)

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button