Sergapreborn *Bandung* – Plt. Kapolrestabes Bandung Kombes Pol. Adiwijaya, S.I.K., melalui Kasat Reskrim Polrestabes Bandung AKBP Anton SH, S.I.K., M.H., bersama Tim Gabungan Satreskrim Polrestabes Bandung, Resmob Polda Jabar, dan Unit Reskrim Polsek Cinambo, berhasil mengungkap kasus tindak pidana penganiayaan berat yang mengakibatkan meninggal dunia serta dugaan pembunuhan di Jl. Sandang No. 22, Kelurahan Sukamulya, Kecamatan Cinambo, Kota Bandung.
Peristiwa terjadi pada Jumat, 17 April 2026 sekitar pukul 00.30 WIB. Tersangka berinisial IS alias Bohim (43), warga Ujung Berung, Kota Bandung.
Berdasarkan hasil penyelidikan, kejadian bermula saat korban berada di kamar kost bersama seorang perempuan berinisial L yang merupakan mantan istri tersangka. Dilatarbelakangi rasa cemburu, tersangka mendatangi kamar korban hingga terjadi cekcok. Korban kemudian melakukan pemukulan berulang kali terhadap tersangka. Dalam kondisi tertekan, tersangka mengambil pisau yang berada di dalam kamar dengan maksud menakuti korban. Namun korban tetap melakukan pemukulan hingga akhirnya tersangka mengarahkan pisau tersebut ke arah korban dan mengenai bagian muka serta badan, yang menyebabkan korban meninggal dunia.
Setelah kejadian, tersangka melarikan diri bersama saksi L ke wilayah Cirebon. Berdasarkan hasil olah TKP dan penyelidikan, petugas berhasil mengetahui keberadaan tersangka dan langsung melakukan penangkapan. Tersangka kemudian diamankan ke Satreskrim Polrestabes Bandung beserta barang bukti berupa sebilah pisau serta pakaian yang digunakan saat kejadian.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 466 ayat (3), Pasal 468 ayat (2), dan/atau Pasal 458 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, dengan ancaman hukuman penjara paling lama 15 tahun.
AKBP Anton SH menegaskan pengungkapan kasus ini diharapkan memberi rasa aman kepada masyarakat. “Ini jadi peringatan agar setiap permasalahan diselesaikan secara bijak tanpa kekerasan,” ujarnya.
—
*Versi 1 Paragraf buat Siaran Pers Cepat:*
Polrestabes Bandung bersama Tim Gabungan Resmob Polda Jabar dan Polsek Cinambo berhasil mengungkap kasus pembunuhan di Jl. Sandang No. 22, Cinambo, Jumat (17/4/2026) dini hari. Tersangka IS alias Bohim (43) ditangkap di Cirebon usai menusuk korban hingga tewas karena motif cemburu. Korban saat itu bersama mantan istri tersangka di kamar kost. Tersangka dijerat Pasal 466, 468, dan/atau 458 KUHP dengan ancaman 15 tahun penjara. Kasat Reskrim AKBP Anton SH imbau warga selesaikan masalah tanpa kekerasan. ( Mulyani)








